BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHANWakil Rakyat

DPRD Tanah Datar Sahkan Perubahan Propemperda 2027, Dua Ranperda Strategis Masuk Prioritas

×

DPRD Tanah Datar Sahkan Perubahan Propemperda 2027, Dua Ranperda Strategis Masuk Prioritas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TANAH DATAR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar resmi mengesahkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Pengesahan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Pagaruyung, Selasa (27/10/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Sekwan Harfian Fikri, para Kepala OPD, camat dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Anton Yondra menegaskan, Propemperda bukan sekedar daftar legislasi, melainkan peta jalan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Perencanaan yang matang menjadi kunci agar setiap regulasi yang kita lahirkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan bisa dilaksanakan di lapangan,” ujar Anton.

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura dalam laporannya menyampaikan, perubahan Propemperda 2027 ini menyepakati dua Ranperda baru yang dinilai mendesak dan strategis.

Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (usulan Pemda)
2. Ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok.

“Bapemperda dan Tim Propemperda Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan intensif dan menyepakati untuk memasukkan kedua Ranperda ini ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2027,” kata Adrijinil.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam pembahasan perubahan Propemperda.

Menurut Eka, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewajiban tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Berdasarkan hasil evaluasi, Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima. Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran,” ujar Bupati Eka Putra.

Dengan disahkannya perubahan Propemperda ini, kedua Ranperda tersebut akan segera dibahas oleh DPRD bersama Pemda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Penulis: M Rafi
Editor: Riki Okta Putra