MATTANEWS.CO, MALANG – Pemerintah Kota Malang memperkuat penataan aset daerah melalui validasi data, penertiban pemanfaatan lahan, dan percepatan sertifikasi tanah. Langkah ini bertujuan memperjelas status hukum aset sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, mengatakan pihaknya terus memperbarui data lahan yang masyarakat gunakan untuk tempat tinggal maupun kegiatan usaha. Proses ini mencakup penelusuran dokumen dan pemeriksaan langsung di lapangan.
Menurut Baihaqi, ketepatan data menjadi dasar penting dalam mengelola aset secara transparan. Selain itu, Pemkot Malang perlu memastikan setiap pemanfaatan lahan memiliki dasar hukum dan perjanjian yang jelas.
“Aset daerah ini merupakan salah satu sumber penting bagi PAD. Oleh karena itu, kami terus melakukan validasi, penelusuran, serta pemutakhiran data aset yang ditempati oleh masyarakat Kota Malang, baik untuk tempat tinggal maupun untuk tempat usaha,” tegas Baihaqi, Selasa (27/10/2026).
BKAD Tertibkan Perjanjian Pemanfaatan Lahan
BKAD Kota Malang juga menelusuri perjanjian pemanfaatan aset yang masa berlakunya telah berakhir. Petugas menghubungi para pengguna lahan untuk memastikan kelanjutan pemanfaatannya.
Masyarakat yang ingin melanjutkan penggunaan aset dapat mengajukan permohonan resmi kepada wali kota. Sebaliknya, pengguna yang tidak melanjutkan perjanjian wajib mengembalikan lahan kepada Pemkot Malang sesuai ketentuan.
“Bagi perikatan yang sudah berakhir, kami hubungi penggunanya. Jika ingin melanjutkan pemanfaatan, mereka dapat mengajukan permohonan resmi kepada Wali Kota. Namun jika tidak dilanjutkan, secara ketentuan aset tersebut wajib dikembalikan kepada Pemerintah Kota Malang,” jelas Baihaqi.
Selain memeriksa masa berlaku perjanjian, tim BKAD mengevaluasi kesesuaian fungsi lahan. Pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah lokasi yang penggunaannya tidak sesuai dengan izin awal.
Beberapa warga, misalnya, semula mengantongi izin pemakaian lahan untuk hunian. Namun, mereka kemudian memanfaatkan lokasi tersebut untuk kegiatan usaha.
BKAD akan menyesuaikan status pemanfaatan berdasarkan kondisi aktual dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, kewajiban pengguna lahan dapat mengikuti peruntukan yang semestinya.
“Hasil cek lapangan menunjukkan ada beberapa tempat yang perlu kami tertibkan. Awalnya izin yang diajukan adalah untuk tempat tinggal, namun di lapangan beralih fungsi menjadi tempat usaha. Sesuai aturan yang berlaku, statusnya kita sesuaikan, sehingga perikatannya beralih dari retribusi pemanfaatan lahan pemukiman menjadi sewa usaha,” ungkap Baihaqi.
Sinergi dengan BPN Percepat Sertifikasi Tanah
Pemkot Malang turut memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah. Kedua pihak menyamakan pemahaman mengenai status penguasaan lahan yang masyarakat tempati berdasarkan izin atau perjanjian sewa.
Sebelumnya, keberadaan bangunan milik warga di atas tanah Pemkot kerap memunculkan persoalan saat proses sertifikasi. Kondisi tersebut dapat menimbulkan anggapan bahwa pihak lain menguasai lahan tanpa dasar hukum.
Baihaqi menjelaskan bahwa sebagian warga sebenarnya memiliki Izin Pemakaian (IP) atau perjanjian sewa yang sah. Karena itu, Pemkot memberikan penjelasan kepada BPN agar proses sertifikasi dapat berlanjut.
“Selama ini proses sertifikasi kerap terhambat karena BPN mendapati adanya bangunan rumah di atas tanah Pemkot, yang dikira dikuasai secara fisik oleh pihak lain tanpa dasar. Kami jelaskan bahwa masyarakat tersebut menempati lahan dengan Izin Pemakaian (IP) atau sewa yang sah. Setelah ada pemahaman yang sama, BPN menyepakati untuk terus melanjutkan proses hingga sertifikat diterbitkan. Adapun urusan sosialisasi kepada warga sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Malang,” paparnya.
Kesepahaman tersebut menjadi langkah penting untuk mengurai hambatan administrasi dan teknis. Di sisi lain, Pemkot tetap bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status lahan yang mereka tempati.
Ribuan Bidang Tanah Masuk Penataan
Berdasarkan neraca keuangan daerah, Pemkot Malang memiliki 8.264 bidang tanah. Namun, jumlah sertifikat yang terbit tidak selalu harus sama dengan jumlah bidang dalam pencatatan aset.
Baihaqi menjelaskan bahwa Pemkot dapat menggunakan satu sertifikat induk untuk satu kawasan yang utuh sesuai ketentuan. Skema ini berlaku pada kawasan tertentu yang dihuni banyak keluarga, seperti Bara Sukun yang menampung sekitar 100 kepala keluarga.
Kawasan yang telah memenuhi persyaratan clear and clean tersebut dapat menggunakan satu sertifikat induk. Skema ini membantu penataan administrasi tanah tanpa harus menerbitkan sertifikat terpisah bagi setiap bidang dalam kawasan tersebut.
Hingga saat ini, kelengkapan dokumen sertifikasi telah mencapai 52 persen dari total bidang tanah yang tercatat. Untuk 2026, Pemkot Malang menargetkan penerbitan 160 sertifikat baru.
Dari target tersebut, sebanyak 50 sertifikat telah siap cetak. Sementara itu, BKAD terus menuntaskan dokumen lainnya agar target penerbitan sertifikat dapat tercapai hingga akhir tahun.
Pendapatan Sewa Aset Lampaui Target
Penataan aset juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. BKAD mencatat pendapatan dari sewa aset dan retribusi izin pemakaian lahan untuk tempat tinggal telah melampaui target.
Sektor sewa mencakup sekitar 450 bidang yang digunakan untuk kegiatan usaha maupun lahan pertanian. Sementara itu, retribusi IP berasal dari pemanfaatan lahan untuk hunian.
Baihaqi menyebut capaian tersebut tidak lepas dari pemeriksaan lapangan dan penagihan piutang secara intensif. Upaya tersebut membantu Pemkot meningkatkan kepatuhan pengguna aset sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim di lapangan dalam melakukan cek lokasi hingga penagihan piutang, realisasi pendapatan dari sewa aset sebesar Rp18,1 miliar dan retribusi tempat tinggal sebesar Rp1,6 miliar saat ini penyerapannya telah menembus angka di atas 100 persen,” pungkas Baihaqi.
Ke depan, Pemkot Malang terus mendorong pembenahan data, kepastian hukum, dan tertib administrasi aset. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga aset milik daerah sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap PAD.














