MATTANEWS.CO, FAKFAK – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR2KP) Kabupaten Fakfak, Baharudin La Hadalia, menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat Program Aladin Tahun 2026 dilakukan berdasarkan kriteria yang berlaku dan kondisi riil rumah masyarakat, bukan atas pertimbangan subjektif.
Penegasan tersebut disampaikan Baharudin mlmlimmmmkmmnnuntuk menjelaskan mekanisme penentuan penerima bantuan stimulan perumahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak, Selasa (27/10/2026).
Menurut Baharudin, setiap calon penerima manfaat harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut selanjutnya dicocokkan dengan kondisi rumah di lapangan untuk memastikan bantuan diberikan sesuai dengan sasaran program.
“Kaitan dengan sasaran penerima manfaat bantuan stimulan perumahan atau yang kita kenal dengan Aladin, ini benar-benar pendekatannya adalah pendekatan objektif, pendekatan berdasarkan kondisi riil, dan pendekatan kriteria,” ujar Baharudin.
Ia menjelaskan, kriteria yang ditetapkan menjadi dasar utama dalam proses seleksi penerima manfaat. Persyaratan formal tersebut kemudian dibandingkan dengan kondisi faktual rumah calon penerima bantuan.
“Kriterianya itu menjadi syarat utama, kemudian syarat formil tersebut dikomparasikan dengan kondisi riil rumah penerima manfaat,” jelasnya.
Baharudin menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, proses seleksi tidak semestinya hanya didasarkan pada penilaian atau pertimbangan pribadi, tetapi harus mengacu pada ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Ia juga menyoroti pentingnya penyampaian informasi yang berdasarkan fakta dalam menyikapi penetapan penerima manfaat Program Aladin 2026. Menurutnya, masyarakat perlu melihat pelaksanaan program dengan mempertimbangkan kriteria, kondisi rumah, serta mekanisme seleksi yang diterapkan.
Meski demikian, Baharudin mengakui bahwa kritik dan pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dari kontrol publik terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Ia berharap masyarakat dapat menyampaikan masukan dan kritik secara konstruktif berdasarkan informasi faktual. Dengan demikian, pengawasan publik dapat turut mendukung pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk keterbukaan, Baharudin menyebut peluncuran program yang mencakup 150 rumah penerima manfaat dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat.
“Kami secara terbuka, secara transparan terhadap launching 150 rumah penerima manfaat saat ini dapat disaksikan bersama, terbuka untuk umum untuk melakukan fungsi pengawasannya,” tegasnya.
Menurut Baharudin, keterbukaan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat pelaksanaan program sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Ia menambahkan, Program Aladin 2026 dilaksanakan melalui dukungan APBD Kabupaten Fakfak. Dalam pelaksanaannya, PUPR2KP mengedepankan pendekatan yang berlandaskan ketentuan, fakta di lapangan, serta upaya membangun pelaksanaan program secara konstruktif.
“PUPR mengeksekusi Program Aladin 2026 dengan sumber APBD, pendekatannya adalah pendekatan normatif, pendekatan-pendekatan faktual, dan pendekatan konstruktif,” pungkas Baharudin.
Penegasan tersebut menempatkan kesesuaian kriteria, kondisi nyata rumah, dan keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat sebagai aspek penting dalam pelaksanaan Program Aladin 2026 di Kabupaten Fakfak.
Dengan demikian, penetapan penerima manfaat diharapkan memiliki dasar yang jelas, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Transparansi serta ketepatan sasaran menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program bantuan perumahan pemerintah daerah.














