MATTANEWS.CO, JAMBI – Polda Jambi mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab serta lebih cermat menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati dengan tetap memperhatikan hak orang lain dan ketertiban umum.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, pelaksanaannya tetap harus disertai tanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum.
“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama,” ujar Erlan dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Selain menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital.
Informasi yang tidak utuh, potongan video tanpa konteks, serta narasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila langsung dipercaya dan disebarluaskan.
Erlan mengingatkan masyarakat agar memeriksa sumber informasi, memahami konteks, dan membandingkannya dengan sumber tepercaya sebelum menarik kesimpulan. Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk bertukar gagasan dan menyampaikan kritik secara konstruktif, bukan sarana penyebaran provokasi.
“Pastikan informasi yang kita terima benar sebelum membagikannya. Mari gunakan media sosial secara bertanggung jawab, tetap kritis, dan tidak mudah terprovokasi. Menjaga ruang digital yang sehat merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.
Polda Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang demokrasi yang terbuka, damai, dan saling menghormati.
Dengan memahami hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat serta menerapkan prinsip saring sebelum berbagi informasi, masyarakat diharapkan turut menjaga persatuan dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif.














