MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta mendalami materi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis melalui studi banding lintas Panitia Khusus (Pansus) ke Provinsi Bali dan Kabupaten Bandung.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta sekaligus Koordinator Pansus, Luthfi Bamala, menegaskan bahwa kunjungan kerja ini bukan sekadar agenda formalitas, melainkan langkah substansial untuk menyusun regulasi yang matang dan tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan regulasi yang disusun benar-benar kontekstual, memiliki dasar hukum kuat, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Purwakarta,” ujar Luthfi.
Kunjungan kerja ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengizinkan pengayaan materi regulasi melalui kunjungan lapangan.
Fokus Pembahasan 4 Pansus
Empat Pansus DPRD Purwakarta membagi fokus pendalaman materi sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Pansus 6 (Raperda tentang Desa): Mengkaji tata kelola pemerintahan desa di Bali yang berhasil mencatatkan 556 desa mandiri (87,42 persen) pada tahun 2024. Hasil kajian ini akan menjadi acuan pengembangan karakteristik desa di Purwakarta.
Pansus 7 & 9 (Raperda Insentif/Kemudahan Investasi & Perizinan Berusaha): Berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung untuk mempelajari integrasi kemudahan izin investasi yang terbukti mendorong lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pansus 8 (Raperda Penyelenggaraan Pertanian Organik): Mempelajari ekosistem pertanian Bali, tempat sekitar 82 persen dari total 68 ribu hektare lahan pertaniannya telah menerapkan atau berada dalam masa transisi menuju sistem organik.
Luthfi menekankan bahwa seluruh data dan praktik baik (best practices) yang diperoleh dari Bali tidak akan diadopsi secara mentah-mentah.
DPRD Purwakarta akan menyesuaikannya kembali dengan daya dukung fiskal, karakteristik wilayah, serta kebutuhan nyata masyarakat lokal.
Melalui langkah ini, DPRD Purwakarta menargetkan lahirnya peraturan daerah yang adaptif, ramah investasi, memajukan sektor pertanian, serta memperkuat tata kelola desa secara berkelanjutan.














