BERITA TERKINI

Pelukan Adat Akhiri Insiden Terminal Kedamin, Kapolres Jalani Sanksi Adat Punan Uheng Kereho, Keluarga: Kami Memaafkan

×

Pelukan Adat Akhiri Insiden Terminal Kedamin, Kapolres Jalani Sanksi Adat Punan Uheng Kereho, Keluarga: Kami Memaafkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Tanpa berlarut – larut, persoalan yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra dengan seorang pemuda bernama Iki Adi di Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, akhirnya menemui titik penyelesaian. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan tersebut melalui mekanisme hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.

Proses penyelesaian berlangsung secara khidmat pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan yang dihadiri langsung Kapolres Kapuas Hulu Wisnu.

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, menjelaskan bahwa penyelesaian tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran kepolisian, pemangku adat, organisasi masyarakat, keluarga Iki Adi, hingga pihak-pihak terkait lainnya.

Hadir Kasat Intelkam M. Alexander, S.H., M.H., Kasi Propam AKP Dedy Mulyadi, Ketua Umum Ormas SABER Kalbar Agustinus, S.Pd., Ketua DPD Ormas SABER Kapuas Hulu Yohanes, Tumenggung Suku Dayak Punan Uheng Kereho Yohanes Sungkin, Kepala Adat Kompleks Desa Cempaka Baru Hermanus Bucher, keluarga Iki Adi, pemilik warung kopi Kristian Kalis, serta anggota SABER Kapuas Hulu.

Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara penyelesaian secara adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.

Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mengedepankan nilai-nilai adat, persaudaraan, dan saling memaafkan.

Pihak pertama yakni Kapolres Kapuas Hulu mengakui kesalahan serta menyatakan bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi dan bersedia memenuhi sanksi adat sesuai ketentuan adat Dayak Punan Uheng Kereho.

Sementara itu, pihak kedua menyatakan menerima permohonan penyelesaian dan memberikan maaf atas peristiwa tersebut.

Kedua pihak juga menyepakati bahwa setelah seluruh ketentuan penyelesaian adat dilaksanakan, persoalan tersebut dinyatakan selesai dan tidak akan menjadi dasar tuntutan lanjutan di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut, dibuat langsung berita acara perdamaian ditandatangani kedua belah pihak secara sadar, tanpa tekanan maupun paksaan, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta disaksikan oleh para pemangku adat dan saksi-saksi yang hadir.

IPTU Jamali menambahkan, perkembangan setelah proses perdamaian menunjukkan bahwa keluarga Iki Adi telah menerima hasil keputusan adat tersebut. Dukungan dan penerimaan juga disampaikan oleh Ormas SABER serta Ormas TBBR Kapuas Hulu.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, situasi di Kabupaten Kapuas Hulu tetap aman dan kondusif. Hingga saat ini, berdasarkan pemantauan kepolisian, tidak ditemukan adanya kelompok maupun organisasi masyarakat yang berencana menggelar aksi atau menyampaikan tuntutan lanjutan berkaitan dengan insiden tersebut.

Pihak keluarga Iki Adi juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menghormati kesepakatan yang telah dicapai.

“Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau pernyataan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan kembali memicu polemik, terutama melalui media sosial,” pesan Jamali.

Selain itu, penyelesaian melalui jalur adat ini diharapkan menjadi momentum untuk mengakhiri persoalan secara baik-baik sekaligus memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.

Seluruh pihak diharapkan dapat menerima hasil kesepakatan dengan lapang dada, menjaga persatuan, serta bersama-sama menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Kapuas Hulu.

Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali terkait perkembangan penyelesaian insiden di Terminal Bus Kedamin.

Dengan tercapainya kesepakatan bersama, persoalan tersebut kini dinyatakan selesai melalui mekanisme penyelesaian adat. (*)

Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra