MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Adanya dua laporan yang masuk ke Polsek Talang Kelapa atas dugaan penganiayaan menimpa AR (17) dan pengeroyokan yang dialami Marlian (35) ditanggapi serius Kapolsek Talang Kelapa, AKP Muklis, Rabu (4/11/2026).
Menurut kapolsek, dua perkara tersebut masih bergulir dan keduanya sudah dalam status tersangka.
“Meskipun tidak dilakukan penahanan, kami masih tetap terus melakukan pemberkasan untuk segera diserahkan ke kejaksaan,” ungkap kapolsek.
Bapak berpangkat balok tiga itu menambahkan, penyidik tidak akan sembarangan mengambil tindakan jika tidak dilengkapi dengan bukti dan saksi.
“Kedua perkara ini sudah digelar di Wasidik Polda Sumsel. Keterangan saksi dan bukti pun sudah dilengkapi. Laporan saling lapor mereka ini statusnya sama-sama sebagai tersangka,” urainya.
Edison Wahidin dari Kantor Hukum B.D.O dan rekan, sebagai kuasa hukum Marlian menjelaskan, kliennya hari ini baru saja usai dilakukan pemeriksaan penyidik Polsek Talang Kelapa.
“Klien kami sudah diperiksa penyidik dan statusnya sebagai tersangka. Mirisnya, klien kami ini sebagai korban, malah berubah menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan anak dibawah umur,” ujarnya.
Edison menerangkan, menurut kliennya kronologis kejadian berawal saat kliennya antri BBM di SPBU Gasing. Tidak lama dari itu, dirinya dilempar jambu.
“Ketika ditanya pada rombongan pelaku, klien kami malah dikeroyok 10 sampai 15 orang, hingga babak belur. Nah, disaat itu klien kami tidak melakukan perlawanan sama sekali, jadi bagaimana bisa timbul penganiayaan yang seperti dilaporkan AR,” tandasnya.
M Rusandri Prandesta menambahkan, kliennya tidak bersalah. Kliennya sendiri berani bersumpah jika memang tidak bersalah.
“Klien kami didepan publik berani bersumpah jika dirinya tidak pernah melakukan kesalahan, apalagi menganiaya seperti yang dimaksud,” tandasnya.














