MATTANEWS.CO, TEBO – Perselisihan terkait penggunaan Motif Batik Tugu Sultan Thaha dan Motif Batik Rumah Adat Panggung Tebo berakhir damai setelah kedua pihak mencapai kesepakatan melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tebo, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan mediasi berlangsung di Aula Mawar Kantor Bupati Tebo dengan dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi.
Penyelesaian ditempuh melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan bersama.
Mediasi dipimpin Staf Ahli Bupati Tebo Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (PHP), Erlynda, S.Sos. Kegiatan tersebut dihadiri pihak pelapor, pihak terlapor, perangkat daerah terkait, perwakilan Kanwil Kemenkum Jambi, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Perselisihan yang dibahas berkaitan dengan penggunaan dua motif batik yang memiliki nilai seni sekaligus merepresentasikan identitas budaya Kabupaten Tebo.
Karena itu, pemanfaatan karya tersebut perlu memperhatikan ketentuan pelindungan hak cipta serta penghormatan terhadap hak pencipta dan pemegang hak cipta.
Dalam proses mediasi, pihak pelapor dan terlapor diberikan kesempatan menyampaikan pandangan serta penjelasan masing-masing mengenai penggunaan motif batik yang dipermasalahkan.
Melalui dialog dan pembahasan bersama, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Kesepakatan bersama itu dituangkan dalam Notulen Mediasi Terkait Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tertanggal 4 November 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh pimpinan rapat, pihak pelapor, dan pihak terlapor sebagai bentuk persetujuan atas hasil mediasi.
Keberhasilan mencapai kesepakatan ini menunjukkan pentingnya musyawarah sebagai salah satu pendekatan dalam penyelesaian persoalan kekayaan intelektual, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui keterlibatan dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi turut mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak pencipta, memahami ketentuan penggunaan karya cipta, serta memberikan pelindungan terhadap karya intelektual.
Kanwil Kemenkum Jambi juga terus mendukung penguatan pelindungan kekayaan intelektual di daerah melalui edukasi, koordinasi, dan sinergi bersama pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, diharapkan para pihak dapat menjalankan hasil mediasi dengan baik. Selain itu, kesadaran untuk menghargai karya intelektual diharapkan semakin meningkat sehingga pengembangan batik sebagai identitas budaya sekaligus potensi ekonomi kreatif masyarakat Kabupaten Tebo dapat terus terjaga.














