BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak, Saatnya Warga Lunasi Tunggakan hingga 30 Maret 2027

×

Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak, Saatnya Warga Lunasi Tunggakan hingga 30 Maret 2027

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda pajak daerah yang berlaku mulai 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Program yang diberlakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus meringankan beban pembayaran.

Pembebasan denda berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai masa pajak tahun 2026.

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup Pajak Daerah Lain (PDL), meliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yakni makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Khusus pembebasan denda PDL, program berlaku untuk tunggakan sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan masa pajak Januari hingga September 2026.

Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan, kebijakan penghapusan denda tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Subandi menegaskan, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Pendapatan dari sektor pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan pelayanan publik.

“Pajak adalah kontribusi kita bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya. Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan,” tuturnya.

Menurutnya, penerimaan pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan peningkatan fasilitas umum. Di antaranya pemerataan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan, serta optimalisasi fasilitas pendidikan.

Karena itu, Subandi mengajak masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan pembebasan denda tersebut. Ia berharap program ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam pembangunan daerah.

“Kepatuhan pajak merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong dan kepedulian bersama antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam pembangunan,” ucapnya.

Untuk mempermudah pembayaran, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai kanal yang telah disediakan, mulai dari layanan perbankan, gerai ritel modern, hingga pembayaran digital melalui QRIS dan virtual account.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program pembebasan denda pajak daerah dapat mengakses laman informasi BPPD Kabupaten Sidoarjo melalui tautan bit.ly/BPPDKabSidoarjo atau memindai QR code yang disediakan.

Pemkab Sidoarjo berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, sehingga tunggakan pajak dapat diselesaikan dan penerimaan daerah semakin optimal untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

 

Penulis: Sulis Setiyo Wati