BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Saksi Ungkap Pungutan Pengurusan SPB dan SPOG Sudah Jadi Tradisi Sejak 2019, Sebelum Era Yudi Kurniawan

×

Saksi Ungkap Pungutan Pengurusan SPB dan SPOG Sudah Jadi Tradisi Sejak 2019, Sebelum Era Yudi Kurniawan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Praktik pemberian uang di luar ketentuan resmi dalam pengurusan dokumen izin berlayar kapal di wilayah kerja Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang ternyata disebut telah berlangsung sejak 2019. Kebiasaan tersebut bahkan disebut sudah terjadi sebelum Yudi Kurniawan menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung.

Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pungutan liar pengurusan izin berlayar kapal terhadap 23 perusahaan agen kapal, dengan nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,3 miliar lebih selama periode Mei hingga Desember 2025.

Sidang dengan terdakwa Yudi Kurniawan tersebut kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (5/11/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari sejumlah perusahaan agen kapal.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Sumitra Hadisurya SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan delapan orang saksi, di antaranya Benedictus dan Dendy.

Dalam persidangan terungkap, sejumlah perusahaan agen kapal mengaku harus mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah untuk pengurusan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG). Uang tersebut disebut diberikan di luar biaya resmi agar proses penerbitan dokumen tidak dipersulit.

Bahkan, para saksi mengungkapkan penyerahan uang yang disebut sebagai jatah untuk Kawilker Karang Agung dilakukan secara tunai di sejumlah lokasi. Mulai dari sebuah rumah yang dijadikan posko di Jalan Arafuru, kawasan Pusri, hingga minimarket dekat Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) di wilayah Boom Baru.

Saksi Benedictus menerangkan, perusahaannya harus mengeluarkan uang mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk setiap pengurusan dokumen SPB maupun SPOG. Uang tersebut diserahkan kepada Kawilker melalui staf perusahaannya bernama Dendy.

“Uang tersebut diberikan langsung secara tunai kepada Kawilker dan diserahkan oleh staf saya bernama Dendy,” ungkap Benedictus di persidangan.

Keterangan tersebut diperkuat Dendy yang juga dihadirkan sebagai saksi. Ia membenarkan adanya permintaan uang untuk pengurusan SPB dan SPOG yang disampaikan Kawilker melalui pesan WhatsApp kepadanya untuk kemudian diteruskan kepada pimpinannya, Benedictus.

Menurut Dendy, penyerahan uang biasanya dilakukan setelah dokumen izin diterbitkan dan kapal sudah diperbolehkan berlayar. Jarak penyerahan dengan terbitnya izin bahkan bisa mencapai satu hingga dua minggu.

“Dalam hal penyerahan uangnya itu biasanya satu hingga dua minggu setelah izin itu keluar dan kapal sudah diperbolehkan berlayar dan itu sudah menjadi kebiasaan,” terang Dendy.

Dendy juga menyebutkan, salah satu lokasi penyerahan uang berada di sebuah rumah di Jalan Arafuru, kawasan Pusri, yang dikenal sebagai posko Kawilker. Selain itu, penyerahan juga kerap dilakukan di minimarket tidak jauh dari kantor Pomal di wilayah Boom Baru.

Ia menyebut praktik tersebut sudah berlangsung sejak masa Kawilker sebelumnya, yakni Poniman, pada 2019.

Keterangan mengenai rentang waktu praktik tersebut turut disampaikan Benedictus. Berdasarkan pengetahuannya, pemberian uang di luar ketentuan resmi bukan hanya terjadi ketika Yudi Kurniawan menjabat sebagai Kawilker Karang Agung.

Praktik serupa, kata dia, telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Poniman, berlanjut pada masa Kemas, hingga era Yudi Kurniawan.

“Kalau seingat saya, soal pemberian uang di luar dari ketentuan itu sejak tahun 2019. Yang saya tahu sejak zaman Kawilkernya Pak Poniman, ada Pak Kemas, hingga terdakwa ini Pak Yudi Kurniawan,” bebernya.

Selain nama-nama tersebut, dalam persidangan juga sempat disebut nama mantan Kawilker lainnya, yakni Mareda Gosta.

Sebelumnya, saksi Samuel dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa perusahaan agen kapal memberikan uang di luar ketentuan karena khawatir proses pengurusan izin berlayar akan dipersulit apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Kekhawatiran itu berkaitan dengan konsekuensi ekonomi apabila kapal tertahan dan tidak segera memperoleh izin berlayar. Sebab, biaya operasional kapal disebut mencapai Rp35 juta per hari.

Dalam surat dakwaan JPU, selama Mei hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 2.775 penerbitan SPB dan 12.934 penerbitan SPOG di wilayah kerja tersebut. Dalam kurun waktu itu, Yudi Kurniawan didakwa menerima uang lebih dari Rp2,3 miliar dari 23 perusahaan agen kapal.

Rinciannya, sekitar Rp1,7 miliar disebut diterima langsung oleh Yudi Kurniawan. Kemudian, Rp167 juta merupakan uang terkait penerbitan SPB yang diterima melalui Agus Darmawan, sedangkan Rp417 juta berasal dari pembayaran terkait SPOG melalui saksi yang sama.

JPU juga menguraikan dua mekanisme penerimaan uang, yakni melalui transfer ke rekening bank atas nama Sigit Tri Cahyo yang disebut dikuasai terdakwa, serta penyerahan secara tunai di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Boom Baru Palembang dan kantor KSOP.

Dari total penerimaan yang didakwakan, sebesar Rp70 juta disebut diserahkan kepada Agus Darmawan, Rp42 juta kepada Wahyudi, serta masing-masing Rp56 juta kepada Erwinsyah dan Hendri.

Sementara itu, sekitar Rp2,1 miliar lebih disebut digunakan untuk kepentingan Yudi Kurniawan. Di antaranya untuk membeli satu unit sepeda motor Harley-Davidson tipe Road Glide berwarna biru Candy, tujuh keping logam mulia dengan berat total 274,9 gram, serta membiayai operasional dan kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, Yudi Kurniawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU juga menyusun dakwaan alternatif terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam dakwaan alternatif tersebut, terdakwa dijerat Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra