MATTANEWS.CO,JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025 terus bergulir. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi di wilayah Daerah Khusus Jakarta dan menemukan uang tunai senilai total Rp11,795 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (5/11/2026), dengan menyasar rumah dan sejumlah kantor perusahaan yang diduga terafiliasi dengan seseorang berinisial AK. Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga didampingi Tim Digital Forensik untuk mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Jumat (6/11/2026) sore, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-68/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025, juncto Nomor Prin-134a/F.2/Fd.2/11/2026 tanggal 5 November 2026.
Enam Lokasi Jadi Sasaran mas Penggeledahan
Enam lokasi yang digeledah meliputi sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, serta sejumlah kantor perusahaan.
Rinciannya, kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DAA yang berada di APL Tower Central Park. Selanjutnya, dua lokasi kantor PT DDR, masing-masing di Mid Plaza dan kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen terkait kegiatan operasional pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, CPU, hingga server.
Temuan lainnya yang menjadi perhatian adalah uang tunai sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta. Uang tersebut ditemukan tersimpan dalam beberapa koper dan tas di salah satu ruangan kantor perusahaan.
Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan mencapai Rp11,795 miliar.
Enam Perusahaan Tambang Diduga Terafiliasi AK
Dalam konstruksi perkara sementara, penyidik menduga AK merupakan pengendali sekaligus penerima manfaat dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT BSJ dengan luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) 1.030 hektare, PT KAA seluas 1.036 hektare, PT ANI seluas 106 hektare, PT AMI seluas 1.000 hektare, PT AMID seluas 1.026 hektare, serta PT HJ.
Pengendalian perusahaan-perusahaan tersebut diduga dilakukan melalui holding PT DAA bersama LEI.
Penyidik juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam perpanjangan izin usaha pertambangan eksplorasi PT BSJ dan PT KAA.
Kedua IUP eksplorasi tersebut diketahui berakhir pada 2015. Namun, izin tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.
Padahal, berdasarkan hasil eksplorasi dan studi kelayakan, permohonan kedua perusahaan tersebut disebut telah ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Wilayah izin pertambangan itu seharusnya dikembalikan kepada negara.
Namun, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara sehingga keputusan penolakan tersebut kemudian dicabut.
Diduga Ada Aliran Uang untuk Manipulasi Persetujuan RKAB
Lebih jauh, penyidik menduga terdapat pemberian sejumlah uang dari pihak korporasi kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan-perusahaan tambang tersebut.
Dugaan manipulasi persetujuan RKAB itu diduga membuat korporasi dapat menjalankan kegiatan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum.
Praktik tersebut disinyalir memberikan keuntungan kepada perusahaan-perusahaan terkait sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, besaran kerugian negara dalam perkara ini belum ditetapkan karena masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Selain mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
Dokumen yang ditemukan berkaitan dengan aktivitas perusahaan serta transaksi keuangan dalam operasional lima perusahaan dengan pihak-pihak yang terafiliasi.
Kejagung Tegaskan Penyidikan Berjalan Profesional
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Penggeledahan di enam lokasi dan temuan uang tunai hampir Rp11,8 miliar menjadi bagian penting dalam pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Kejagung memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk aliran dana dan mekanisme pemberian persetujuan pertambangan yang diduga merugikan keuangan negara. Penegakan hukum terhadap tata kelola sumber daya alam pun menjadi ujian penting untuk memastikan kekayaan negara dikelola sesuai aturan dan tidak disalahgunakan demi kepentingan korporasi maupun pihak tertentu.














