MATTANEWS.CO, JAMBI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, mengikuti kegiatan Pasti Ada Solusi Episode 24 secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Graha Pengayoman, Jakarta, tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum memperkuat koordinasi, meningkatkan respons terhadap pengaduan, serta menghadirkan solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Kegiatan diawali dengan arahan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Dalam arahannya, ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program Pasti Ada Solusi sebelumnya di Semarang dan Hong Kong.
Menurutnya, program tersebut telah menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, serta berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian dan tindak lanjut pemerintah.
Menteri Hukum juga menyoroti tingginya antusiasme masyarakat, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), terhadap pelaksanaan kegiatan di Hong Kong.
Menanggapi sejumlah tanggapan dan kritik mengenai keterlibatan delapan kementerian dalam kegiatan tersebut, ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian dan lembaga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan serta membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Ia turut menekankan pentingnya kehadiran pemerintah secara langsung di tengah masyarakat, terutama bagi para pekerja migran yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional melalui devisa negara.
Setelah kegiatan di Hong Kong, Menteri Hukum mengaku menerima berbagai ungkapan rasa syukur dan apresiasi dari pekerja migran yang merasa terbantu dengan adanya ruang komunikasi langsung bersama pemerintah.
Hal tersebut dinilai menunjukkan pentingnya pendekatan pelayanan yang terbuka dan responsif dalam membangun kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Supratman mengingatkan agar setiap pelaksanaan program disertai evaluasi berkelanjutan. Evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi kekurangan, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta memastikan setiap pengaduan memperoleh tindak lanjut yang tepat.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pihak terkait yang telah berkontribusi dalam menyukseskan program Pasti Ada Solusi.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Pasti Ada Solusi Episode 24 yang dipimpin Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Komjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si.
Dalam forum tersebut, Inspektur Jenderal memandu jalannya komunikasi dan koordinasi untuk menampung aspirasi, pengaduan, serta berbagai persoalan masyarakat yang memerlukan perhatian dan penanganan unit kerja terkait.
Setiap permasalahan yang disampaikan diharapkan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara terarah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing unit kerja.
Kolaborasi antarsatuan kerja menjadi penting agar penanganan pengaduan tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi berlanjut pada langkah penyelesaian yang jelas dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Keikutsertaan Jonson Siagian bersama Dina Rasmalita mencerminkan dukungan Kanwil Kemenkum Jambi terhadap penguatan sistem penanganan pengaduan dan peningkatan kualitas pelayanan hukum.
Partisipasi tersebut juga menjadi sarana untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi di daerah dengan arahan serta kebijakan Kementerian Hukum, khususnya dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan Pasti Ada Solusi Episode 24, Kanwil Kemenkum Jambi diharapkan terus memperkuat koordinasi antarunit kerja, meningkatkan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat, serta mengoptimalkan mekanisme penerimaan dan tindak lanjut pengaduan sesuai kewenangannya.
Dengan mengedepankan keterbukaan, kolaborasi, dan penanganan yang tepat, Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang profesional, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.














