BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Forum Pendalaman Materi Episode 19, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Pembaruan Hukum Pidana Nasional

×

Forum Pendalaman Materi Episode 19, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Pembaruan Hukum Pidana Nasional

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Episode ke-19 bertema “Memahami Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jumat (6/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.

 

Forum ini menjadi sarana peningkatan kompetensi dan pemahaman para perancang peraturan perundang-undangan terhadap perkembangan hukum pidana nasional, khususnya setelah diberlakukannya sejumlah regulasi baru yang membawa perubahan dalam sistem pemidanaan dan penyelenggaraan peradilan pidana di Indonesia.

Kegiatan diawali dengan pemaparan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, mengenai arah pembaruan hukum pidana nasional melalui pemberlakuan tiga regulasi utama sejak 2 Januari 2026. Ketiga regulasi tersebut yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiga regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Dalam pemaparannya, Dhahana Putra menjelaskan bahwa pembentukan KUHP nasional merupakan langkah strategis untuk menggantikan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda. Pembaruan tersebut juga menghadirkan paradigma pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial.

Pemidanaan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan, pembinaan, serta upaya menciptakan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.

Pembaruan sistem peradilan pidana turut menekankan pentingnya koordinasi dan pembagian fungsi yang jelas antaraparat penegak hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan pidana.

Sejalan dengan hal tersebut, KUHP nasional juga memberikan ruang bagi penerapan alternatif pemidanaan, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Dengan demikian, pidana penjara tidak selalu menjadi pilihan utama dalam penyelesaian perkara pidana.

Memasuki sesi diskusi, pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis dalam implementasi pembaruan hukum pidana, salah satunya kepastian hukum pelaksanaan penyadapan.

Dalam forum dijelaskan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi seseorang. Oleh karena itu, pelaksanaannya memerlukan dasar hukum yang jelas, pengawasan memadai, serta mekanisme perlindungan hak asasi manusia.

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tengah mempersiapkan naskah akademik sebagai bagian dari proses penyusunan pengaturan lebih lanjut mengenai penyadapan.

Pembahasan juga menyoroti implikasi pemberlakuan KUHP nasional terhadap pembentukan produk hukum daerah. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan pidana kurungan sebagai jenis pidana pokok, sehingga ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) perlu disesuaikan dengan sistem pemidanaan yang baru.

Dalam pengaturan tersebut, Perda dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III atau sebesar Rp50 juta. Penyesuaian ini menjadi perhatian bagi para perancang peraturan perundang-undangan agar regulasi daerah yang disusun tetap selaras dengan ketentuan hukum nasional.

Selain itu, forum membahas penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana serta kebutuhan pengaturan teknis untuk mendukung pelaksanaannya. Persoalan pendampingan hukum bagi pegawai instansi pemerintah yang dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan juga menjadi bagian dari diskusi.

Masukan tersebut mendapat perhatian untuk dipertimbangkan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan terkait hukum acara pidana, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai hak dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Melalui forum ini, peserta memperoleh pemahaman lebih komprehensif mengenai arah kebijakan hukum pidana nasional dan konsekuensinya terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pembaruan hukum pidana menuntut para perancang semakin cermat dalam merumuskan norma, mengidentifikasi potensi pertentangan antarketentuan, serta memastikan kesesuaian produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keikutsertaan Dina Rasmalita bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur, khususnya dalam pelaksanaan tugas fasilitasi pembentukan dan harmonisasi produk hukum daerah.

Pemahaman terhadap perubahan regulasi nasional menjadi bekal penting bagi Kanwil Kemenkum Jambi dalam memberikan pendampingan dan masukan hukum kepada pemerintah daerah.

Melalui Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Episode ke-19, Kanwil Kemenkum Jambi diharapkan semakin optimal mendukung pembentukan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penguatan kompetensi perancang tersebut sekaligus menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa bertentangan dengan arah pembaruan sistem hukum pidana nasional yang berkeadilan.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO