MATTANEWS.CO, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2.122,4 gram atau sekitar 2,1 kilogram dan 998 butir pil ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial H.S. (35) dan R.A. (35), Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua pria yang merupakan warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, itu diamankan di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pria tersebut saat berada di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam bungkus jajanan untuk mengelabui petugas.
Di dalam tas selempang berwarna cokelat milik salah satu terduga pelaku, ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus jajanan kacang atom. Petugas juga menemukan tiga paket plastik klip bening berisi pil ekstasi merek Heineken berwarna cokelat yang disembunyikan dalam bungkus jajanan Kris Bee.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku masih menyimpan narkotika di tiang listrik dekat lokasi penangkapan dan di rumah R.A. di Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan satu kantong belanja berwarna hijau berisi sejumlah paket yang diduga narkotika.
Barang yang ditemukan meliputi satu paket besar utuh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina yang diduga berisi sabu, satu paket besar berwarna hijau yang telah terbuka dan diduga berisi sabu, tiga paket plastik klip ukuran sedang yang diduga sabu, serta satu paket besar yang telah terbuka dan diduga berisi pil ekstasi merek Heineken berwarna cokelat.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan empat pak plastik klip bening kosong, dua timbangan digital, satu spidol, dan satu gunting.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari sembilan paket diduga sabu dengan berat bruto 2.122,4 gram dan 998 butir diduga pil ekstasi merek Heineken berwarna cokelat dengan berat netto 419,16 gram.
Polisi juga menyita empat pak plastik klip bening berbagai ukuran, dua timbangan digital, dua bungkus jajanan kacang atom, dua bungkus jajanan Kris Bee, satu tas selempang berwarna cokelat, satu spidol, satu gunting, satu tas belanja berwarna hijau, dua unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor Suzuki FU.
Kepada petugas, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sekitar dua kilogram sabu dan 998 butir pil ekstasi dari seorang pria berinisial E yang kini masih dalam penyelidikan. Keduanya mengaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengedarkan narkotika tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.
“Ini bukti keseriusan kami. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus. Saat ini pemasok barang haram tersebut, Sdr. E masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tegas Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., Sabtu (7/11/2026).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan kerja keras tim di lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ini bukti bahwa masyarakat sudah tidak takut lagi untuk melawan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba, jangan beri ruang bagi pengedar di lingkungan kita. Laporkan melalui Call Center 110,” ujar Tito.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.














