BERITA TERKINI

Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 Kilogram

×

Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Polres Banyuasin menggelar rilis penangkapan kurir narkoba 1 Kilogram (Dok. Polres Banyuasin / Mattanews.co)

Reporter : Nasir

Banyuasin, Mattanews.co Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar didampingi Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma SH SIk saat menggelar Press Rilis penangkapan kurir narkoba jenis sabu, pada hari Jumat (17/1/2020).

Narkoba jenis sabu yang diamankan itu sebanyak 1 kilogram, yang disita dari tangan seorang kurir bernama Dahri (50), warga Kota Pekanbaru Riau.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Simpang 3 Plabuhan Tanjung Api-Api Kecamatan Banyuasin II, Senin (13/1/2020) kemarin.

Karena mencoba melawan saat ditangkap, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanan.

“Saat itu anggota menerima laporan bahwa maraknya peredaran narkoba sekala besar diwilayah Sungsang. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan selama satu minggu terhitung pada Senin (6/1/2020),” kata Kapolres.

Pada hari Senin (13/1/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, anggota mendapat informasi, akan ada pengiriman narkoba dari Pekanbaru Riau.

Sekitar pukul 21.00 Wib, anggota kepolisian melakukan razia dan mendapati kendaraan pick up warna hitam BM 8392 TY yang dikemudikan Dahri dengan gelagat mencurigakan.

“Anggota langsung melakukan penggeledahan ternyata didapati satu paket besar narkotika jenis sabu. Yang disimpan dalam plastik hitam kursi depan penumpang. Kami juga menemukan handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi,” ujar dia.

Petugas langsung mengamankan tersangka namun mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kurir narkoba ini terancaman 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, tersangka Dahri mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba ke wilayah Sungsang Kabupaten Banyuasin.

Pertama kali dia mendapatkan upah yakni Rp 20 juta. Untuk yang kedua kalinya ini dia akan mendapatkan upah Rp 40 juta jika berhasil mengantarkan paket ini ke tujuan.

“Uang ini saya gunakan untuk keperluan keluarga. Saya tahu segala resiko yang saya hadapi jika mengirim narkoba ini,” kata pria yang kesehariannya bekerja sebagai bengkel las ini.

Dengan digagalkannya peredaran 1 kg sabu ini, bisa menyelamatkan lebih dari 6.000 jiwa.

Editor : Nefri