Reporter : Nopri
Mentok, Mattanews.co – Tim penyidik dari Polres Bangka Barat (Babar) pada hari Kamis (23/1/2020) pagi, menetapkan empat orang karyawan PT GIE di Bangka Barat Bangka Belitung sebagai tersangka.
Keempat karyawan berinisial DE (23), warga Desa Air Putih, SU (22) warga Desa Kelapa, AS, (22) warga Desa Cupat dan IS (20) warga Desa Mislak ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian serta penggelapan pasir timah milik PT TMH
Aksi pencurian yang dilakukan para rersangka terjadi pada Rabu (22/1/2020) lalu.
Kejadian bermula saat satuan pengaman PT. TMH beserta personil Polres Bangka Barat, melakukan pemeriksaan rutin di pintu gerbang PT GIE.
Saat diperiksa, petugas pengamanan menemukan 14 Kilogram timah dari jok motor yang dikendarai tersangka karyawan SU dan DE.
Tak ayal kedua tersangka pun langsung diamankan menuju pos keamanan.
Dari hasil pemeriksaan muncul nama AS dan IS dari pengakuan kedua tersangka. Sehingga AS dan IS pun ikut diamankan di Mapolres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP M. Adenan mengatakan, kasus ini terungkap berkat kejelian petugas keamanan PT TMH beserta personil Polres Babar yang diperbantukan disana.
“Setelah kejadian ini agar pihak keamanan PT TMH bisa lebih meningkatkan pengamanan guna mengantisipasi terjadinya lagi tindak pidana serupa. Baik itu dari dalam mau pun dari luar PT TMH,” katanya, Jumat (24/1/2020).
Dia berharap agar personil Polres yang bertugas disana, bisa membantu mengamankan terjadi suatu tindak pidana.
Saat ini ke empat tersangka telah berada di Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Daei tangan ke empat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor N-Max serta 14 Kilogram timah dalam sebuah kantong plastik.
Editor : Nefri














