NUSANTARA

12 Personil Satlantas Polres Sergai Terima Penghargaan

×

12 Personil Satlantas Polres Sergai Terima Penghargaan

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhammad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – 12 personil Sat Lantas Polres Sergai menerima penghargan dari Kasat Lantas, karena berhasil menangkap seorang pembawa sabu dan ekstasi, di lapangan Apel Satlantas Polres Sergai, Minggu (26/1/2020).

Kapolres Sergai, AKBP R. Simatupang didampingi Kasat Lantas, AKP Agung Basuni mengatakan, penghargaan tersebut diberikan untuk memberi motivasi bagi personil atas keberhasilannya dalam menghentikan peredaran narkoba.

“Personil jangan ragu bertugas khususnya dalam merazia kendaraan, periksa kelengkapan surat pribadi dan kendaraan serta barang bawaan para pengguna jalan.

“Reward ini diberikan untuk memotivasi sekaligus memberi contoh kepada personil lain, agar lebih berprestasi dalam pelaksanaan tugas sehari hari,” katanya.

Adapun personil yang menerima reward tersebut ialah IPDA Iman Muliadi, AIPTU Nyasimin, AIPTU I.J. Gea, BRIPKA Gibson Siregar, BRIPKA David Hasibuan, BRIPKA Yocqi, BRIPKA Nobel K, BRIPKA Erwinsyah, BRIPKA Steven, BRIGADIR Rojaq S, BRIPTU F.X. Samosir dan BRIPTU Andre.

Diketahui, saat personil Satlantas Polres Sergai  melaksanakan razia di Jalinsum Medan-Tebing Tinggi, Rabu (23/1/2020) lalu, datang dari arah Medan menuju Tebing Tinggi satu unit Sepeda Motor BK 2560 NAR warna hitam yang dikendarai 2 orang lelaki berboncengan.

Selanjutnya, personil Satlantas menyetop pengendara tersebut, satu laki-laki yang dibonceng melarikan diri dan satu orang lainnya berhasil diamankan berikut dengan sepeda motornya dan dibawa ke Makopolsek Perbaungan.

Ketika jok motor tersebut digeledah, ditemukan satu plastik klip tembus pandang diduga berisi sabu dan tiga pil ekstasi.

Selanjutnya, oleh personil Satlantas tersangka berikut dengan barang bukti diserahkan ke Satnarkoba dan dilakukan pengembangan, dan diketahui narkotika itu diperoleh dari seorang laki-laki di Medan.

Tersangka yang diamankan yakni Muhammad Rivaldi (20), warga Jalan Simalungun Gang Plamboyan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu berat brutto 16,91 gram, 3 butir pil ekstasi, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.

Editor: APP