Reporter : Rachmat Sutjipto
Ogan Komering Ilir, Mattanews.co – Unggahan video pengendara roda empat beberapa waktu lalu di jalan tol Kayuagung-Palembang yang kena denda, sempat viral di media sosial.
Dalam video durasi 1 menit 55 detik itu, memperlihatkan seorang pria yang tengah berdebat dengan petugas gerbang jalan tol.
Menurut pria dalam akun Rian River tersebut, ia sebelumnya tidak mengetahui kalau jalan tol Kayuagung-Palembang belum dibuka, sehingga ia meneruskan perjalanan arah Palembang,
“Saya nih masuk dari tol kayu agung, mau kepalembang, pas baru 100 meter kurang lebih, ternyata yang arah palembang ditutup. Jadi saya putar balik, keluar lagi lewat tol kayu agung. Pas keluar kena denda Rp.556 ribu,” ungkapnya Minggu (26/1/2020).
Pengemudi kendaraan roda empat jenis Mitsubishi X-Pander tersebut terlihat pasrah membayar denda sesuai kesepakatan, bukan sesuai aturan yakni hanya separuh dari tarif denda sebesar Rp.556 Ribu.
Dirinya pun menyayangkan minimnya keberadaan papan informasi tol terkait penutupan jalan bebas hambatan tersebut,
“Tidak ada informasi sama sekali kalau tol ditutup. Operatornya juga tidak memberitahu kami,” ucapnya.
Deputi Pembangunan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung PT Waskita Sriwijaya Tol Yusuf Ar Rosadi mengatakan, papan informasi yang dimaksud telah terpasang.
Pria yang akrab dipanggil Yusar menyebut pemberlakuan denda terhadap pengendara sudah memenuhi aturan berlaku.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2.
Dalam peraturan memuat beberapa hal yakni, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal.
“Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol. Pengemudi harus menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, jika tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol,” ucapnya.
“Sesuai dengan itu, maka yang dilakukan operator mengenakan sanksi denda sudah benar. Nantinya dibuatkan berita acara terkait hal itu. Kita hanya melakukan sesuai aturan,” katanya.
Yusar justru menuding pengendara yang terkadang memaksakan masuk tol.
Padahal menurutnya, lalu-lalang kendaraan beresiko, lantaran saat ini pihaknya masih mengerjakan tahap akhir jalan tol, yang digadang-gadang akan resmi dioperasikan bulan Febuari mendatang,
“Tidak kurang-kurangnya kita kasih pengertian kepada kendaraan umum untuk menahan diri untuk tidak melalui tol dulu. Bahkan kami tiap hari harus bersitegang dengan pengendara yang nekat mau masuk. Mari saya buktikan usaha penutupan tol yang kami lakukan seperti apa,” ujarnya.
Editor : Nefri














