Reporter : Nazili
LINGGA, KEPRI, Mattanews.co –Jajaran Polsek Daiklingga berhasil mengamankan DPO Polres Batam, R (26), yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta pengelapan di perusahaan PT Hok Seng Soltion, pada 21 November 2019, hingga menyebabkan kerugian ratusan juta, Rabu(04/02/2020).
Penangkapan ini gabungan dari anggota Polres Lingga dan Polres Balerang. Tersangka yang sudah tercatat DPO Polres Balerang mencoba mencuci jejak dengan menapaki daerah Lingga. Namun, upaya ini berhasil terendus petugas, sehingga R pun berhasil diringkus,
di Tanah Sejuk, Dabo Singkep.
“Awalnya kita menerima informasi dari Unit A4 Polresta Barelang, pada Senin (3/2/2020) tentang keberadaan tersangka yang ada diwilayah hukum kita. Tersangka ini merupakan kasus penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan,” tutur Kapolsek Daiklingga, AKP Tasriadi melalui Kanit Reskrim, Aipda Robert Aritonang Raja Gukguk, kepada wartawan Mattanews.co.
Editor : Selfy














