Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – RR (30) dan IR (39) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Perbaungan, mencuri HP di warnet Jalan HT Rijal Nurdin Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Selasa (21/1/2020) lalu.
Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M Sitompul menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwasa RR dan IR, sedang melakukan pengutipan uang SPSI, kemarin.
“Kemudian kedua pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Perbauangan, untuk sementara kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e dari KUHP pidana, tentang tindak pidana pencurian,” katanya.
Editor: APP














