NUSANTARA

Tahun Ini, Disdukcapil Aceh Tamiang Akan Aktifkan PRG

×

Tahun Ini, Disdukcapil Aceh Tamiang Akan Aktifkan PRG

Sebarkan artikel ini

Reporter : Zulfi

ACEH TAMIANG, Mattanews.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tamiang, akan segera mengaktifkan Petugas Registrasi Gampong (PRG) dalam waktu dekat ini.

Tim PRG bertujuan membantu Disdukcapil Aceh Tamiang, dalam melakukan pendataan administrasi kependudukan (adminduk) secara berkala setiap harinya. Dan kebijakan ini juga merupakan sebuah terobosan besar karena pendataan adminduk selama ini bersifat menunggu.

“Tim PRG akan menjemput bola ke seluruh kampung. Sehingga pendataan adminduk terus berjalan dan tidak lagi bersifat menunggu,” kata Kepala Disdukcapil Aceh Tamiang Sepriyanto, Rabu (12/2/2020).

Salah satu tugas mendasar tim ini adalah mencatat angka kelahiran dan kematia. Karena hal tersebut cukup memengaruhi data jumlah penduduk daerah.

Perubahan data ini nantinya, juga bisa dilaporkan PRG ke masing-masing camat atau langsung ke Disdukcapil.

“Bisa langsung ke dinas, karena kami memang telah memangkas birokrasi, agar pelayanan bisa lebih cepat,” kata Sepriyanto.

Di Aceh Tamiang, lanjutnya, formasi PRG akan diisi oleh dua petugas di setiap kampung. Namun dari total 213 kampung, Aceh Tamiang saat ini baru memiliki 40 PRG.

Suprianto mengaku bahwa, petugas yang sudah terbentuk ini telah mendapat pelatihan dari kementerian, sedangkan sisanya akan dilatih tim dari kabupaten.

“Nanti setelah semuanya terbentuk dan sudah memiliki SK, baru PRG ini diaktifkan. Dalam waktu dekat ini akan segera dilaksanakan,” ungkapnya.

Menurutnya, kebanyakan masyarakat saat ini masih salah kaprah tentang adminduk, karena hanya mengenal beberapa jenis dokumen kependudukan.

Seperti KTP, akta lahir dan KIA. Padahal di Indonesia ada 23 jenis dokumen kependudukan.

Minimnya pemahaman sebagian warga ini secara langsung merugikan warga sendiri. Sepriyanto mencontohkan jenis dokumen kependudukan lain. Misalnya akta perceraian.

Warga yang tidak memiliki akta ini dipastikan tidak akan mendapatkan haknya sebagai warga negara.

“Hak anaknya tidak terlindungi. Misalnya ayahnya meninggal tidak dilaporkan. Kan jadinya status yatim tidak dapat, padahal ada bantuan yatim. Si ibu juga tidak bisa nikah walau sudah cerai. Ini perlu disempurnakan,” ujarnya.

Editor : Nefri