BERITA TERKINI

Front Perjuangan Aktivis Bahas Sengketa Penggusuran Tanah di Palembang

×

Front Perjuangan Aktivis Bahas Sengketa Penggusuran Tanah di Palembang

Sebarkan artikel ini

Reporter : Diah

PALEMBANG, Mattanews.co – Beberapa lembaga aktivis yang tergabung dalam Front Perjuangan Aktivis untuk memperjuangkan hak rakyat, berkumpul membahas sengketa tanah antara warga Palembang dan PT TJG.

Lembaga aktivis yang tergabung antara lain KRASS, ASB, ALG, LPSB, LIPAN, GENCAR, SCW, JAMS, NCW, AMPHIBI,LASKAR PESA, FPII, AP3, Foreder Sumsel, berkumpul membahas sengketa tanah ini di Kafe Kopi Kita, Senin (17/2/2020).

Kasus sengketa tanah seluas 32 Hektare di daerah Labi – labi dan Taman Murni Kelurahan Alang-alang Lebar (AAL) Kecamatan AAL Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), masih belum menemukan titik terang.

Masyarakat yang mengklaim tanah mereka di kawasan tersebut seluas 32 Hektare, berakhir dengan penggusuran oleh oknum atas nama S dari PT. TJG.

Padahal lahan tersebut memiliki sejarah panjang penempatan wilayah, mulai dari Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin dan Kota Palembang.

Anggota ASB Rubi Indiarta mengungkapkan, Kabupaten Muba mengalami pemekaran menjadi Kabupaten Banyuasin. Dan wilayah tanah tersebut masuk wilayah Banyuasin.

Di tahun 2003 mulai ada penduduk menggarap lahan untuk penghidupan dengan berkebun dan menanam sayur.

“Pada tahun 2008 ada oknum S dari PT.TJG mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya dan kemudian sempat menghilang. Tiba – tiba ada sertifikat atas nama perorangan dan melaporkan ke pihak Kepolisian, tiba – tiba terjadilah kericuhan penggusuran, “ungkapnya.

Masyarakat sekitar meminta bukti surat kepemilikan lahan atas nama S tersebut. Namun pihak kelurahan tidak dapat menunjukkan surat tersebut dan berjanji di kemudian hari akan menunjukkan surat tersebut.

Di tanggal 22 Desember 2019, Kuasa Hukum S dari kantor Patriot Hukum Bersatu bernama R, datang ke lahan untuk bernegosiasi lahan atau ganti rugi tanah yang menjadi konflik.

Namun belum ada titik temu kesepakatan, sebab masyarakat ingin musyawarah terlebih dahulu dan meminta tenggat waktu.

“Tanggal 3 Januari 2020, pihak atas nama S malah membawa alat berat dan menggusur lahan warga. Kemudian dihentiman masyarakat, dimana penggusuran baru sebatas wilayah Taman Murni,” ucapnya.

Lalu, pada Tanggal 6 Januari 2020 terjadi mediasi di lahan kawasan Taman Murni, yang menjadi sengketa pasca penggusuran tanggal 3 Januari 2020.

Mediasi tersebut dihadiri dari pihak BPN Kota, Aparat TNI, Kepolisian, Camat dan Lurah serta masyarakat dan pendamping.

Sampai berita ini di terbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait.

Editor : Nefri