‘Pengosongan Lahan’ Enam Pembawa Sajam Diamankan Polisi

 

Editor : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Satuan Reskrim Polrestabes Palembang melakukan upaya paksa lima tersangka beinisial SP (47), TM (43), AH (61)dan RN (23), pembawa senjata tajam jenis parang atau golok, saat berada di Jalan Maju Bersama Kelurahan Alang Alang Lebar Kecamatan Alang Alang Lebar, Senin (17/02/2020).

“Betul kami lakukan upaya paksa untuk kelima orang tersebut, yang mengklaim tanah milik orang lain, sementara mereka (Kelima tersangka_red) berdomisili bukan di sekitaran lokasi tersebut,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, saat press release di depan ruang utama.

Dari kelima tersangka ini, petugas turut menyita enam senjata tajam, tiga bilah jenis parang dan tiga berupa kapak.

“Awalnya kita mendapat laporan masyarakat. Berdalih numpang berkebun, nyatanya bermaksud memiliki. Puncaknya, mereka melakukan perlawanan saat disuruh mengosongkan tanah. Keributan tak terelakkan, beberapa anggota terluka, satu unit mobil anggota di rusak. Dan mereka sudah membekali dirinya dengan senjata tajam jenis parang dan golok,” jelasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait