MATTANEWS.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Kamis sore, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” demikian keterangan Anang.
Adapun dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan masing-masing berinisial DA, selaku pegawai PT LL dan PT LM, serta VK, yang merupakan pegawai PT LLJ.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut difokuskan untuk mendukung proses penyidikan, khususnya dalam mengumpulkan keterangan yang diperlukan guna memperkuat pembuktian perkara.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Pemeriksaan dua saksi ini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berlangsung dalam penanganan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














