BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Curanmor di Depan Maima Butik Jambi Terungkap, Polsek Telanaipura Ringkus Sejoli Asal Batanghari

×

Curanmor di Depan Maima Butik Jambi Terungkap, Polsek Telanaipura Ringkus Sejoli Asal Batanghari

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Telanaipura Polresta Jambi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan Maima Butik, Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi.

Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial A.Y. alias A (20) dan D.O. alias D (38), diamankan polisi di kawasan Simpang IV Sipin, Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi. Keduanya merupakan warga Kabupaten Batanghari.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Kamis (24/9/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (16/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban berinisial M.E.P. (24), seorang karyawan butik, memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BH 3811 AA di depan tempatnya bekerja sejak pagi.

Ketika korban meninggalkan meja kasir menuju bagian belakang butik selama kurang lebih 15 menit, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat. Saat kejadian, kunci kontak kendaraan masih tertinggal pada sepeda motor.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV di lokasi. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi terduga pelaku.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura,” ujar AKP Amran.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Telanaipura kemudian mengamankan A.Y. alias A dan D.O. alias D di kawasan Simpang IV Sipin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut telah dijual ke wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Transaksi disebut dilakukan melalui media sosial Facebook.

Polisi masih melakukan penelusuran untuk menemukan sepeda motor Honda Scoopy tersebut.

Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, STNK kendaraan, serta beberapa barang berupa tas dan pakaian yang disebut dibeli menggunakan hasil penjualan sepeda motor tersebut.

Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi