Reporter : Mokhsen
FAKFAK, Mattanews.co – Pasangan Calon Bupati (Cabub) dan Calon Wakil Bupati (Cawabub) jalur perseorangan, Untung Tamsil Yohana Dina Hindom (UTA – YO), didampingi ratusan pendukungnya menyambangi kantor KPUD Fakfak.
Kedatangan paslon UTA-YO ini, untuk menyerahan dukumen persyaratan dukungan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak 2020, pada hari Rabu (19/2/2020).
Penyerahan dokumen dukungan paslon UTA – YO oleh Cabub Untung Tamsil, diterima langsung Ketua KPU Fakfak Dihuru Dekri Raja Loa. Yang turut didampingi 4 komisioner dan disaksikan Ketua Bawaslu Fakfak Fachri Tukuwain dan anggotanya.
Hasanudin Rettob, Divisi tekhnis Pemilu KPU Fakfak mengungkapkan, penyerahan syarat dukungan ini sudah sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditentukan dalam PKPU 16.
“Setelah kita mengecek syarat dukungan Paslon UTA – YO pada model B2KW, jumlahnya sama dengan yang ada pada Silon KPU Fakfak. Yaitu sebanyak 7.614 berkas, yang diserahkan kepada KPU dan tersebar di 17 distrik yang ada di Kabupaten Fakfak,” ucapnya.
Menurutnya, KPU akan melakukan pengecekan pada model B1.1 dan BKWK yang sedang lagi tahap pengecekan.
Jika dalam proses pengecekan dokumen, ditemukan ada formulir B1KWK yang tidak sesuai. Maka dinyatakan tidak memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya.
“KPU akan menghitung kembali syarat dukungan sesuia penelitian,” ujarnya.
Apabila terdapat kekurangan dan tidak sesuai dengan jumlah dukungan yang dimasukan, KPUD Fakfak akan memberitahukan LO dari Paslon untuk mencoret dukungan yang tidak memenuhi syarat dan paraf kordinasi sesuai prosudur yang berlaku.
Komisioner dua periode itu juga menyampaikan, KPU tidak berpihak terhadap paslon perseorangan tertentu. KPU tetap menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami KPU melakukan semua Paslon itu sama,artinya dalam melakukan proses terhadap paslon perseorang tetap sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Editor : Nefri














