MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin memperkuat kerja sama dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi 1 Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Jumat (18/9/2026).
Kerja sama ini mencakup fasilitasi, pendampingan, dan koordinasi dalam tahapan penyusunan Naskah Akademik serta Ranperda. Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung pembentukan produk hukum daerah yang terencana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas rencana penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Pembentukan Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai.
Pembahasan meliputi tahapan penyusunan, substansi kajian, pembagian peran, jadwal pelaksanaan, serta kebutuhan data dan bahan pendukung yang diperlukan dalam proses penyusunan.
Kegiatan tersebut diterima Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Reformasi Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Victor Noval Sidabutar, yang juga merupakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Turut hadir Sekretaris DPRD Kabupaten Merangin Dadang Hikmatullah, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Merangin As’hary El Wakaas, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merangin Alex Mandala Putera, serta Analis Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Jamaluddin bersama jajaran terkait.
Victor mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dapat menjadi langkah berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah.
“Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan proses penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda dilakukan secara sistematis, berbasis data dan kebutuhan daerah, serta tetap memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Selain membahas penyusunan Ranperda, Kanwil Kementerian Hukum Jambi juga mendorong DPRD Kabupaten Merangin memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Penguatan JDIH diharapkan dapat mendukung dokumentasi sekaligus penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, JDIH dapat menjadi pusat informasi hukum yang mudah diakses dan terintegrasi dengan sistem JDIH nasional.
Melalui PKS tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan DPRD Kabupaten Merangin diharapkan dapat terus meningkatkan koordinasi dalam pembentukan produk hukum daerah yang sesuai kebutuhan masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah.














