Reporter : Mokhsen
FAKFAK, Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Propinsi Papua barat menyatakan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan lolos ketahap administrasi.
Ketiga Bapaslon jalur independen itu diantaranya, Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UTA-YO), Donatus Nimbitkendik – Mustagfirin ( DOAMU) dan Abdulrahim Fatamasya – Jefferson Jemy Liunsanda (RAJA).
Ketua KPU Fakfak didampingi Devisi Teknis Hasanudin Rettob kepada media mengatakan, ketiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dapat melanjutkan ketahap berikutnya setelah KPU melakukan penelitian atas Dokumen syarat dukungan yang dimasukan.
“Ketiga Bapaslon itu diterima untuk dilanjutkan ke proses administrasi yang dijadwalkan berlangsung 27 Februari hingga 25 Maret 2020,” ucap Dekry di Kantor KPUD fakfak, Senin (24/02/2020).
Sejak dibukanya penerimaan berkas syarat dukungan yang dimulai dari tanggal 19-23 Februari 2020 terdapat 4 Bapaslon yang menyerahkan berkas syarat dukungan kepada KPUD Fakfak.
“Ya, memang ada 4 Bapaslon yang memasukan syarat dukungan kepada KPU,namun Bapaslon Cyrilus Adopak-Peggi Patricia Pattipi (CEPAT) setelah diteliti dokumen syarat dukungannya tidak dapat memenuhi syarat,” katanya.
Dari ketiga Bapaslon yang dinyatakan lolos ketahap administrasi memasukan syarat dukungan sebagai berikut, UTA – YO sebanyak 7.614 dan sebanyak 66 syarat dukungan yg tidak memenuhi syarat ( TMS ), sedangkan Bapaslon DOAMU memasukan syarat dukungan sebesar 5.267 dan terdapat 40 syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat.
“Kalau Bapaslon RAJA memasukan 5.350 syarat dukungan dan terdapat 122 syarat dukungan yg tidak memenuhi syarat (TMS),” tuturnya.
Setelah dari tahapan Admimistrasi,kepada Bapaslon yang dinyatakan lolos akan masuk ke tahap berikutnya yakni verifikasi faktual.
Editor : Anang














