BERITA TERKINI

Bupati Lahat Bentuk Team Untuk Awasi Orang Asing

×

Bupati Lahat Bentuk Team Untuk Awasi Orang Asing

Sebarkan artikel ini

 

Reporter : Agustoni

LAHAT, Mattanews.co – Untuk mencegah masuknya virus corona di Kabupaten Lahat, Bupati Lahat adakan rapat koordinasi (Rakor) Tim pengawasan orang asing (Timpora) dan pencegahan virus Corona di Ruang Ops Room Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lahat, Jumat (06/03/2020) pukul 09.35 WIB.

“Rapat ini dalam rangka upaya meningkatkan pengawasan orang asing yang masuk ke kabupaten Lahat, baik yang berwisata dan bekerja. Hal ini sangat penting agar keberadaan orang asing di Kabupaten Lahat termonitor. Oleh karena itu, kita akan bentuk Satgas yang di Ketuai Dinas Kesehatan Lahat, bersama instansi terkait supaya sama sama menjaga Kabupaten Lahat,” ujarnya.

Saat ini virus Corona merebak keseluruh dunia dan sesegera mungkin harus mencegah dan waspada, monitoring dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahkan ketingkat pelajar dalam menangani pencegahan terhadap virus tersebut.

“Mari kita bekerjasama untuk pencegahan virus ini, Karena virus ini sudah merebak seluruh Dunia, penyebaran virus ini cepat sekali,. Kepada OPD mari bersatu bersinergi untuk menjaga Kabupaten Lahat menjadi kabupaten bercahaya,” papar Bupati.

Sementara Kepala Imigrasi Kelas II Muara Enim, Made Nurhepi Juniartha mengatakan, mengenai orang asing sudah banyak di bicarakan bukan hanya di Lahat saja dan bukan hanya imigrasi saja yang menangani, juga unsur unsur terkait ikut berpartisipasi.

Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

“Adapun fungsi imigrasi pelayanan keimigrasian, keamanan dan penegakan hukum dan fasilitator pembangunan ekonomi. Pengawasan orang asing (OA) di lakukan sejak orang asing mengajukan permohonan visa perwakilan RI di luar negeri, pada saat orang asing tersebut keluar /masuk di wilayah Indonesia, pada saat proses izin tinggal oleh imigrasi, dan pada saat berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, Bandar udara pos lintas batas, dan tempat lain sebagai keluar masuk di wilayah Indonesia (UU nomor 6 tahun 2011 pasal 1 ayat 12).

“Terkait virus Corona, untuk tenaga orang asing warga negara Cina di berhentikan sementara pemberian Visa, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan terjadi,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas kesehatan, Ponco Wibowo mengatakan, upaya dan usaha dari Dinkes sudah di lakukan, salah satunya mensosialisasikan pencegahan virus corona dengan berolahraga bersama dan berpola hidup bersih dan sehat.

Editor : Selfy