Reporter : Hanny
PALEMBANG, Mattanews.co – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1441 H serta memperkuat toleransi dan kerukunan antar umat beragama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang akan menggelar razia di tempat-tempat hiburan malam di Kota Palembang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang Guruh Agung mengatakan, giat razia yang akan dilakukan menyambut bulan suci ramadhan. sehingga pihaknya menghimbau pemilik tempat hiburan malam.
Seperti club malam, kafe, panti pijat urut tradisional (PPUT) dan panti pijat urut modern (PPUM), agar tidak beroperasi selama bulan suci ramadhan sejak H-1 hingga H+2.
“Pelaksanaan razia yang akan dilakukan ini juga dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Serta penegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002, tentang pemberantasan maksiat,” kata guruh saat ditemui di kantornya, Selasa (14/3/2020).
Sesuai surat edaran Wali Kota (Wako) Palembang tersebut, pihaknya akan terus intensif melakukan operasi tersebut sampai berakhir bulan Ramadhan nanti.
“Untuk restoran dan rumah makan tidak diperbolehkan di buka pada siang hari selama bulan Ramadhan. Sehingga personel rutin akan melaksanakan penertiban sesuai surat edaran tersebut,” ucapnya.
Editor : Nefri














