BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Eksepsi Dikabulkan, 400 Petani Kembali Terima Hasil

×

Eksepsi Dikabulkan, 400 Petani Kembali Terima Hasil

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – 400 lebih anggota koperasi K-SUSB dapat bernafas lega. Para petani kembali menerima hasil dari kerja kerasnya, memanen sawit di Desa Muara Padang, usai eksepsi dikabulkan majelis hakim PN Pangkalan Balai, Senin (14/9/2026).

Perlu diketahui akses jalan menuju area perkebunan, lahan seluas 12 hektar itu sempat diputus pihak penggugat.

Terbaru, majelis hakim PN Pangkalan Balai baru saja menolak seluruh gugatan perdata yang dilayangkan sekelompok warga terhadap koperasi.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, Norma Oktaria SH MH mengabulkan seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum tergugat K-SUSB.

‎Dimana dalam nota keberatan tersebut menilai gugatan tersebut salah pihak atau “Error In Persona” dimana semestinya yang mempertanggung jawabkan permasalahan tersebut adalah inti plasma PT Andira dalam

‎”Menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat,” terang amar dalam putusan perkara Nomor 15/Pdt.g/2026/PN.PKB.

‎Merespon putusan tersebut kuasa hukum Koperasi SUSB M Novel Suwa SH menjelaskan bahwa yang menjadi alas hak kepemilikan dari kliennya berupa SHM yang juga dikuatkan dengan adanya SK Bupati berupa Calon Penerima Plasma.

‎”Dengan dikabulkan eksepsi kami, ini membuka terang permasalahan sengketa ini terlebih yang semesti bertanggung jawab semestinya PT Andira Agro,” tuturnya.

Penulis: Selfy
Editor: Selfy