BERITA TERKINI

Physical Distancing, Pelantikan PNS Lewat Teleconfrence

×

Physical Distancing, Pelantikan PNS Lewat Teleconfrence

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA,Mattanews.co – Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena tidak dilakukan secara langsung, kini sudah bisa dilakukan lewat teleconfrence atau dengan metode jarak jauh memanfaatkan video conference, guna menyikapi imbauan physical distancing Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Langkah tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Sipil Negara (PNS) atau Sumpah atau Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona. Surat ini ditandatangani Kepala BKN secara elektronik pada Kamis, (2/4/ 2020) lalu.

“Dengan terbitnya Surat Edaran (SE) yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tersebut, instansi pemerintah dimungkinkan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS melalui media elektronik atau teleconference,” bunyi keterangan tertulis BKN, dikutip mattanews.co Jumat (3/4/2020) kemarin.

Kehadiran SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama masa darurat wabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid-19).

Surat Edaran (SE) ini mengatur susunan acara, pihak yang hadir, maupun tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan. Selain itu, Surat Edaran (SE) ini mengatur ketentuan atas pihak-pihak yang harus hadir secara fisik dan dapat menghadiri pelantikan secara virtual. Untuk pihak yang hadir secara fisik diatur seminimal mungkin, dan tetap memerhatikan konsep physical distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.

“Penyusunan Surat Edaran (SE) ini diharapkan bisa menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/janji Baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi. Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan berlaku sampai dengan berakhirnya Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah,” kata PLT Karo Humas BKN melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020) kemarin.

Editor : Poppy Setiawan