BERITA TERKINI

Prof Yusril : Landasan Hukum PSBB Kurang Efektif, Tidak Ada Sanksi Pidana

×

Prof Yusril : Landasan Hukum PSBB Kurang Efektif, Tidak Ada Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA,Mattanews.co – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sekaligus Mantan pengacara Jokowi-Ma’ruf Amin pada musim Pilpres 2019 lalu,menyoroti landasan hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jurus Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatasi pandemi virus Corona kurang maksimal.

Ketiga Undang-Undang (UU) itu sangat tidak memadai untuk menghadapi wabah Corona ini, Tetapi Pemerintah tidak mau terbitkan Perppu,” kata Prof Yusril kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).

“Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiga, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Semuanya serba tanggung,” kata Yusril.

“Soal sanksi, Permenkes memang tidak bisa disalahkan. Sanksi pidana misalnya, pelanggarnya dipenjara 1 tahun, atau dikurung 3 bulan, atau didenda Rp 1 miliar, itu hanya bisa diatur dalam UU. PP saja tidak bisa mengatur sanksi pidana, apalagi Permen (Peraturan Menteri) Kesehatan,”ujar Yusril.

Prof Yusril Menegaskan, meski sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB yang diterbitkan Jokowi. Dua peraturan itu tak bisa mengatur soal sanksi pidana. Dia memandang saat ini negara butuh aturan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), utamanya soal sanksi.

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan Perppu untuk menghadapi wabah Virus Corona (Covid-19). Soalnya, Indonesia belum punya peraturan perundang-undangan yang mengatur soal sanksi pelanggar pembatasan sosial semacam ini,”jelasnya.

“Dalam Permenkes diatur tentang keharusan daerah bekerjasama dengan aparat keamanan dalam hal ini Polisi. Tetapi, apa yang menjadi kewenangan Polisi juga tidak ada diatur dalam Undang-undang (UU), kecuali diberlakukan karantina wilayah, Sekarang ini Kapolri sudah keluarkan maklumat, tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah pengumuman tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak dan kewajiban, dan seterusnya,” tutup Yusril.

Editor : Poppy Setiawan