BERITA TERKINI

Riza Patria Terpilih, Akhirnya DKI Jakarta Punya Wakil Gubernur

×

Riza Patria Terpilih, Akhirnya DKI Jakarta Punya Wakil Gubernur

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA,Mattanews.co – DPRD DKI Jakarta memutuskan nama Ir H Ahmad Riza Patria MBA Wakil Gubernur terpilih untuk mendampingi Anies Baswedan hingga 2022 mendatang. Kandidat dari Partai Gerindra ini berhasil mengalahkan calon dari PKS, Nurmansjah Lubis dalam Rapat Paripurna Pemilihan Wagub DKI yang diselenggarakan hari, Senin (6/4/2020).

Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini berlangsung diruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, hasil perhitungan tersebut Riza kini berhak mendampingi Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menjalankan roda pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil suara tersebut, Nomor Urut pertama Ahmad Riza Patria mendapatkan 81 suara. Nomor Urut dua Nurmansjah Lubis mendapatkan 17 suara. Total suara sah 98. Suara tidak sah ada dua,” kata Farazandi usai seluruh suara dilakukan penghitungan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih No.18, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020).

Farazandi Fidinansyah memastikan bahwa politisi Gerindra Ahmad Riza Patria menang telak dari Politisi PKS, Nurmansjah Lubis, Setelah seluruh anggota DPRD DKI Jakarta menggunakan hak pilih, dan dilakukan penghitungan suara. Ketua Panitia Pemilihan (Panlih).

Dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Anggota DPRD DKI Jakarta yang memiliki hak pilih berjumlah 100 orang dari total keseluruhan 106 anggota dewan. Enam orang dewan yang tidak memiliki hak pilih seluruhnya dari Fraksi PSI, Mereka diputuskan tidak memilki hak pilih karena tidak ada dalam daftar kehadiran atau absensi. Meskipun mereka klaim telah standby di DPRD DKI Jakarta namun hingga pukul 10.00 WIB mereka belum melakukan absensi.

Dengan demikian, hanya dua anggota Fraksi PSI yang mencoblos. Mereka ialah panitia pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Eneng Malianasari dan saksi August Hamonangan. Keduanya terlambat presensi tapi diperbolehkan memilih.

Sementara itu, enam orang yang tak bisa memilih ialah Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad, Justin Andrian, Anthony Winza, Viani Limardi, William Aditya Sarana, dan Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Setelah rangkaian proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, DPRD DKI Jakarta kemudian akan membuat berita acara dan berkas pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih untuk disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, dan selanjutnya Presiden akan melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih.

Editor : Poppy Setiawan