Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) Sergai, H. Soekirman gelar konferensi Pers terkait Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia, Minggu (5/4/2020).
Hal tersebut disampaikan Sesuai dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020, yang bertempat di Rumah Dinas Bupati di Sei Rampah, Senin (6/4/2020).
Bupati Sergai Ir.H.Soekirman menjelaskan, berawal Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Sergai itu dirawat di Rumah Sakit (RS) Tebing Tinggi, kemudian di rujuk ke RSUD Sultan Sulaiman Sei Rampah.
“Karena RSUD Sultan Sulaiman merupakan RS yang belum memiliki peralatan lengkap dengan akreditasi C masih di bawah RS di Kota Tebing Tinggi maupun Kota Medan. Akan tetapi, demi rasa kemanusian terhadap masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat (sergai) kemudian menerima pasien tersebut dan selanjutnya membawanya ke RS rujukan di Martha Friska Medan,” singkatnya
Saat ini hasil SWAP belum diketahui, namun karena status pasien yang meninggal adalah PDP maka harus dilakukan prosedur tetap (protap) saat melakukan pemakamannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga agar tidak menular dengan keluarga maupun petugas-petugas yang menanganinya.
“Selalu berhati-hati dalam persoalan itu, karena hal ini berbeda dengan penyakit biasa, sebab jika yang bersangkutan dikatakan positif ternyata negatif maka kasihan keluarganya dengan pernyataan yang kita sebutkan di atas. Untuk keluarga beserta petugas yang mengurus PDP meninggal kemarin sekarang tetap dipantau sebagai ODP dan diisolasi mandiri di RS Sultan Sulaiman,” tutupnya.
Editor: APP














