Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA BARAT, Mattanews.co– Tiga perampok toko emas di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat bergelimpangan ditembak mati Polisi. Ketiganya ditembak lantaran menyerang petugas menggunakan senjata api (senpi) saat disergap. Dua rekan garong ini menyerah setelah kakinya dilumpuhkan timah panas.
Tiga tersangka yang ditembak mati, yaitu TG (50), AG (22) dan AN (23), sementara dua rekannya AG (24) dan PT(40) kakinya dilumpuhkan timah panas dibekuk terpisah di kawasan Sawangan Depok dan Kembangan Jakarta Barat, Minggu (12/4/2020) hingga Senin (13/4/2020) dinihari.
Pengungkapan aksi perampokan itu dari sejumlah alat bukti seperti CCTV yang ada disekitar lokasi perampokan toko emas Pasar Kemiri Jalan Basmol Raya, Meruya Utara Kembangan, Jakarta Barat.
Komplotan perampok toko emas di Kembangan, Jakarta Barat tersebut mempercayai tak akan tertangkap polisi karena aksinya sesuai weton. Tetapi akhirnya mereka tertangkap polisi lantaran adanya razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan komplotan rampok ini bernama Wetonan, Mereka tidak hanya beraksi di wilayah Jakarta, tapi juga wilayah Jawa hingga Banjarmasin dan memiliki kepercayaan untuk pergi ke Jawa Tengah setelah melakukan aksinya. Namun upaya terakhirnya menuju Jawa Tengah, sebut Yusri, gagal lantaran ada pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kalau masuk ke sana itu mereka anggap buang sial dan tidak akan tertangkap, tetapi terakhir yang dilakukan mereka berupaya ke Jawa Tengah, sementara saat itu di perbatasan ada kegiatan PSBB sehingga tidak bisa masuk ke sana,” kata Yusri saat jumpa pers secara live lewat akun Instagram Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020) kemarin.

Yusri menyebut para pelaku akhirnya terpaksa memutar balik di perbatasan Jawa Tengah lantaran takut adanya pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka menghindar dan kembali ke Jakarta lalu ditangkap di sebuah kos-kosan di Depok.
Setelah beraksi membawa hasil, komplotan ini langsung melarikan diri ke Daerah Jawa Tengah. Hal ini dilakukan karena sang kapten yakin kalau lari ke daerah sana bisa membuang sial dan tidak bakal ditangkap polisi.
“Ada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga tidak bisa masuk ke Jawa Tengah dan balik lagi ke kos-kosan, terjadi lah penangkapan, Sehingga pelaku apes dan ketika hendak ditangkap para tersangka berusaha melawan menembak petugas,” ucap Kombes Pol Yusri.
Kemudian Yusri juga menyebut para pelaku ini juga percaya pada kejawen. Dia menyebut mereka sengaja melakukan aksi setiap tanggal 6 di setiap bulan karena dipercaya membawa keberuntungan.
“Kenapa wetonan karena kepercayaan mereka, mereka percaya bahwa contoh menurut mereka bahwa mereka akan lakukan kejahatan setiap tanggal 6, seperti kejawen gitu, dia lakukan pasti tanggal 6, Kemayoran juga tanggal 6, beberapa tempat lain juga tanggal 6,” ungkap Kombes Pol Yusri.
Para tersangka melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Poppy Setiawan














