NUSANTARA

Ardi Kembali ke Jeruji Besi

×

Ardi Kembali ke Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

Reporter: muhamad siddik

SERGAI, Mattanews.co – Ardi Winata (29), seorang mantan residivis lembaga pemasyarakatan (LP) Tanjung Kusta, sekitar jam 7 pagi, nyaris dihakimi warga desa Pulau Gambar, saat aksi pencuriannya ketahuan korban, Senin (4/5/2020).

Pelaku yang diketahui warga Jalan Ampera III, Gg.Masjid Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan tak dapat mengelak saat aksinya diketahui Suparno (60) sang pemilik honda Vario bernomor polisi BK 5815 AIF tersebut, dalam keadaan terparkir di pinggir sawah yang terletak di Dusun XI Desa Pulau Gambar kecamatan Serba Jadi.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Selasa (5/5/2020), membenarkan kejadian tersebut

Dijelaskannya, kejadian berawal pada hari Senin (4/5/2020) sekitar jam 07.00 Wib, saat itu korban Suparno, hendak berangkat dari rumah di Dusun XII menuju sawah yang terletak Dusun XI Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Sergai.

Saat itu korban mengendarai sepeda motor honda vario dengan nomor polisi BK 5815 AIF, menuju sawah milik korban. Setiba di lokasi di areal sawah tepatnya di belakang masjid Al-Iman, sepeda motor milik korban di parkirkan dan dikunci stang namun setelah menuju sawah untuk mencabut rumput dengan jarak 50 meter dari lokasi sepeda motor.

“Berselang kurang lebih setengah jam setelah mencabut rumput, tiba -tiba korban melihat seorang laki laki menyorong sepeda motor miliknya. Saat itu korban langsung berteriak Maling !.maling!, selanjutnya pelaku pun kabur,” terang Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum.

Mendengar ucapan korban, saksi mata Riadi (39) dan Muliono (40) warga sekitar lokasi tersebut langsung mengejar pelaku yang saat itu berada di lokasi Alhasil pelaku berhasil ditangkap warga dan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Dolok Masihul.

“Tersangka Ardy Winata saat dilakukan interogasi mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 2 kali, dan pernah masuk penjara tahun 2018 dalam kasus pencurian dihukum 3 tahun di LP Tanjung Gusta Medan bahkan tersangka baru satu minggu keluar menjalani hukuman tersebut,” jelasnya.

“Tersangka pada saat beraksi melakukan pencurian, dengan menggunakan obeng untuk merusak kunci kontak sepeda motor, Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Editor : fly