Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Demi menghindari dan memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Seperti diketahui sampai Rabu (13 /5/2020) umat Muslim sudah 20 hari melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Dalam waktu dekat akan memasuki awal Syawal 1441 H.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengimbau seluruh umat islam untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri (Ied) 1441 H dari rumah saja.
“Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid -19” pesan Menteri Agama (Menag) di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, Ramadan 1441 H/2020 M dijalani dalam suasana berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sebab, Ramadan tahun ini berjalan dalam suasana pandemi covid-19 (virus corona). Status pandemi itu sendiri ditetapkan oleh WHO sejak Maret 2020.
Menteri Agama (Menag) sangat berharap suasana pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali normal, baik di Indonesia maupun dunia.
Namun, mengingat pandemi masih belum selesai, Menag menghimbau agar umat Islam menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah.
“Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid -19” pesan Menteri Agama (Menag) di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Ia menambahkan usahakan Salat Ied jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah, sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan Shalat Ied.
Menag berharap para ulama, termasuk MUI, dapat terus memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum fikih Islam dan tata cara Salat Idul Fitri yang merupakan Sunnah Muakkadah, yaitu, sunnah yang sangat dianjurkan.
“Mari kita sambut kehadiran Idul Fitri 1441 H dengan suka-cita dan bahagia, karena itu adalah hari kemenangan dan hari kembalinya kita ke fitrah yang suci. Mari berbagi kepedulian kepada yang memerlukan, agar mereka juga dapat berlebaran seperti kita semua,” pesannya.
“Pandemi Virus Corona (Covid-19) tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 H. Taqobalallahu Minna Waminkum, Semoga Allah menerima amal kita semua,” pungkasnya.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang membolehkan umat Islam melaksanakan shalat idul fitri di rumah saat pandemi Corona (Covid-19). Pelaksanaan salat Ied di rumah, terutama disarankan untuk masyarakat yang berada di wilayah merah pandemi Corona (Covid-19).
“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama keluarga atau sendiri, terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” seperti dikutip dari siaran pers Komisi Fatwa MUI, Rabu, 13 Mei 2020.
Editor : Poppy Setiawan














