NUSANTARA

Anggota Dewan Aceh Tamiang Temukan Kejanggalan Atas Refusing APBK 2020

×

Anggota Dewan Aceh Tamiang Temukan Kejanggalan Atas Refusing APBK 2020

Sebarkan artikel ini

Reporter : Burhanuddin

ACEH, TAMIANG, Mattanews.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang temukan kejanggalan atas refrusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2020.

Kejanggalan tersebut, tampak pada pengadaan dua unit mobil dinas untuk Bupati dan Wakil bupati senilai Rp,927 juta, dan pengadaan sembilan unit sepeda motor senilai Rp, 200 juta dengan menggunakan anggaran tahun 2020, dimana kedua item itu telah selesai dilakukan lelang dan barangnyapun sudah digunakan.

“Kami memutuskan untuk membatalkan pengadaan mobil untuk unsur pimpinan dewan dengan anggaran sebesar Rp. 1 miliar, sebab kami mengingat anggaran itu lebih baik digunakan untuk penanganan covid-19 saat ini,” ungkap anggota DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia saat memberikan keterangan pers di ruang Banggar gedung DPRK setempat, Jum’at (15/05/2020).

Tak hanya itu, sebelumnya Bupati Aceh Tamiang, Mursil telah membuat dan menyerahkan buku rancangan Perbup tahun 2020 terkait refusing anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun 2020 yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, tanpa melibatkan anggota Legeslatif.

“Lembaga legislatif ini mempunyai fungsi pengawasan, tapi kenapa kami tidak dilibatkan dalam refrusing APBK 2020 tersebut,” ucapnya, sembari menambahkan, anehnya usulan pihak dewan untuk pembangunan Masjid, dayah pengajian serta pesantren malah dicoret oleh pihak eksekutif.

Sementara itu, anggota Dewan Salbiah, menilai kejanggalan terkait penambahan anggaran untuk Bunda PAUD, yang awalnya hanya Rp, 400 juta, berubah menjadi Rp. 600 juta.

“Terus ada pengadaan peralatan kantor dan gorden untuk Pemkab, itu untuk apa. dan disini saya melihat banyak yang menyimpang dan jelas hal ini merugikan rakyat,” timpal anggota dewan Sugiono.

Dikesempatan yang sama, anggota Dewan Rahmad menegaskan, jika dalam rancangan Perbup ini nantinya terbukti memang merugikan rakyat, maka akan menggunakan hak interplasi dewan.

“Jika memang rakyat dirugikan nantinya, saya akan menggunakan hak interplasi saya selaku dewan. Dan ini adalah hak Dewan,” ucapnya.

Tak pelak, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto juga melontarkan ucapan, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima, hingga saat ini ada tenaga kesehatan yang sudah bekerja menangani pasien covid-19, namun tidak ada diberikan hak – hak mereka.

” Ironisnya lagi ada tenaga kesehatan yang sudah bekerja menangani pasien covid-19, tapi tidak ada dan berikan hak-haknya termasuk SK. Apakah ini bukan penindasan dimana, anggaran sudah ada,” ujarnya.

Editor : Anang