Gubernur Sumbar : Sudah Masuk, Tidak Boleh Keluar

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta masyarakat Sumatera Barat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang larangan aktivitas mudik-balik Idul Fitri 1441 Hijriah pada masa pandemi COVID-19. Adapun larangan itu semata-mata dimaksudkan untuk memutus penyebaran virus corona jenis baru, khususnya di ‘Bumi Minangkabau’.

“Tidak boleh keluar, tidak boleh masuk. Yang sudah masuk tidak boleh keluar,” tegas Gubernur Irwan dalam keterangan resmi yang disiarkan melalui telekonferensi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Adapun pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19).

Bagikan :

Pos terkait