Reporter : Dewan Richardi
BATANGHARI, Mattanews.co – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batanghari, adukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Jambi.
Diketahui PJ. Kades Kembang Tanjung M. Thamrin mengeluarkan surat Permohonan Rekomendasi, pada tanggal 04 Mei 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada Camat Mersam dengan lampiran yaitu, Kadus III Ridwan diangkat menjadi Sekdes, Sekdes Husni menjadi Kasi Pemerintahan, Maryana dari Kasi Pemerintahan menjadi Kadus IV.
Lalu, Kaspul Kasi Kesra menjadi Kadus III dan Nur Asia dari Kadus IV menjadi Kasi Kesra.
Surat permohonan Rekomendasi Pj Kades Kembang Tanjung tersebut, ditindaklanjuti oleh Camat Mersam Salman.
Dengan surat Tindak Lanjut Permohonan Rekomendasi tanggal 08 Mei 2020, yang isinya bahwa Camat tidak menyetujui permohonan tersebut.
Karena M.Thamrin tidak melampirkan laporan evaluasi pekerjaan. Namun di hari yang sama, Salman juga mengeluarkan surat persetujuan atas permohonan rekomendasi tersebut.
Ketua PPDI Kabupaten Batanghari M. Nuh, menyayangkan atas keputusan Camat Mersam Salman, yang dalam sehari telah menerbitkan dua surat dengan keputusan berbeda.
“Menurut kami, itu tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami membuat surat ke Bupati, Dinas PMD dan Inspektorat,” ungkapnya yang juga menjabat Sekretaris Desa Jebak Jumat (12/6/2020).
PPDI Batanghari juga telah menyurati Camat Mersam Salman, yang ditembuskan kepada Bupati dan Inspektorat Batanghari.
Dia menegaskan, bahwa mereka akan selalu kompak jika ada anggota mereka yang ditindak semena-mena.
“PPDI memang wadah, jika ada perangkat desa yang punya masalah seperti ini. Jika mereka ingin melapor akan dirapatkan terlebih dahulu dan bertindak,” katanya.
Sementara itu salah satu pejabat desa Husin menuturkan, bahwa ada tiga orang yang tidak menerima atas mutasi sepihak oleh Pj Kades Kembang Tanjung M. Thamrin.
“Saya tidak tahu apa alasannya, tahu-tahu saya dapat SK mutasi. Dia tidak menjelaskan dan saya juga tidak bertanya,” ujar Husin.
Husin menambahkan, di saat pandemi dia bahkan selalu pro aktif dalam bekerja dan tidak pernah melepaskan tanggungjawabnya.
“Saya tidak senang, dan harapan saya minta segera dikembalikan jabatan lama saya. Sementara Pj Kades itu diganti,” tambah Husin.
Selaku Kepala Inspektorat Muklis mengatakan, mereka merespon pengaduan dari PPDI dengan serius. Karena menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur.
“Kita sangat menyayangkan atas rotasi yang tidak sesuai aturan, selaku Pj kades, dia tidak berhak memutasikan atau memberhentikan pejabat bawahannya, dan kita akan proses hal ini,” jelas Muklis.
Editor : Nefri















