Reporter : Edo
SULAWESI BARAT, Mattanews.co – Berkas laporan Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM RI) Sulawesi Barat (Sulbar) terkait kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak covid-19 yang menyeret pemerintah Desa Taan, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.
Pelimpahan berkas laporan BAIN HAM RI ke Kejari Mamuju tersebut, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Terkait kisruh dugaan pemotongan Bantuan BLT tahap pertama, Dana Desa Ta’an Kecamatan Tapalang kabupaten mamuju sulbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir mengatakan, berkas laporan telah dmpahkan ke Kejari Mamuju seminggu lalu.
“Ini sesuai perintah Kajati untuk ditindaklanjuti. Jadi kami bersurat ke Kejari Mamuju sesuai laporan teman-teman Bain Ham-RI,” katanya, Jumat (12/6/2020).
Menurutnya, proses tindaklanjut pasti segera dilaksanakan oleh pihak Kejari Mamuju sejauh mana penanganannya.
“Pak Kejari akan melaporkan sejauh mana perkembangan terkait kisruh BLT di Desa Taan ke Kejati. Jadi, teman teman bisa ke Kejari Mamuju untuk melihat perkembangan atas laporan Bain Ham,” saran Adpidsus ini.
Sebelumnya Koordinator Bain Ham-RI Sulbar Basri mengakui, berkas laporan ini dilayangkan ke Aparat Penegak Hukum sejak beberapa hari lalu.
“Kita akan kawal laporan ini. Nanti kami akan temui Kejari Mamuju guna menanyakan langkah kongkrit terkait laporan itu. Gerakan ini murni bentuk perhatian dan perjuangan membela kaum lemah yang merasa haknya diabaikan oleh pemerintah desa,” ucapnya.
Editor : Nefri














