Reporter : Salifuddin
OGAN ILIR, Mattanews.co – Pemecatan massal yang dialami para tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), terjadi di tengah tingginya angka penularan virus Corona Covid-19 di Sumsel.
Pasca pemecatan 109 orang nakes, pelayanan kesehatan di RSUD Ogan Ilir Sumsel masih tetap berlangsung, terlebih menangani para pasien positif Covid-19.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama (Dirut) RSUD Ogan Ilir melalui Kepala Bagian Tata Usaha Ratih Karuniarti.
Dia mengatakan, sampai hari ini pelayanan di RSUD berjalan dengan maksimal. Bahkan sudah ada 2 orang pasien Covid -19 dari desa Rantau Panjang yang sembuh dan pulang ke keluarganya.
“Total nakes yang ada 200-an orang lebih. Jadi masih setengah lagi nakes. Pelayanan tidak terhambat di sini, sampai sekarang tidak terganggu,” ucapnya, Rabu (24/6/2020).
Di tengah berkurangnya jumlah nakes di RSUD Ogan Ilir Sumsel, pihaknya mampu melayani para pasien positif Covid-19.
Bahkan, dua orang pasien positif Covid-19 dinyatakan negatif dan sudah pulang ke rumah masing-masing.
“Kedua pasien tersebut berasal dari Rantau Panjang. Sebelumnya, ada 11 orang pasien Covid-19 yang sembuh berasal dari Sungai Pinang, yang kita rujuk ke Rumah Sehat Covid-19 di Jakabaring Palembang,” ujarnya.
Ketika disinggung tentang nasib ratusan nakes yang sudah dipecat, managemen RSUD Ogan ilir Sumsel pun angkat tangan.
Menurutnya, pemecatan tersebut bukan kewenangan pihaknya. Karena Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang memecat, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK).
“Kami tidak bisa berbuat apa apa, karena semua kewenangan Pak Bupati. SK-nya kan SK Bupati Ogan Ilir,” ujarnya.
Terkait adanya isu yang menyeruak tentang pemanggilan kembali para nakes pasca dipecat, Ratih pun langsung membantahnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, tidak ada satu orang pun dari 109 orang nakes yang dipecat dipekerjakan kembali di RSUD Ogan Ilir Sumsel.
“Tidak ada yang masuk, tidak pernah kami memasukkan mereka lagi. Itu bukan kewenangan kami,” ucapnya.
Editor : Nefri














