Reporter : Agustoni
LAHAT, Mattanews.co – Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan IA, oknum anggota DPRD Lahat (Inisial-red) terhadap anak di bawah umur DE, warga desa Kebur kecamatan Merapi Barat terus berlanjut.
DPD Sumsel partai Demokrat rencananya akan memanggil IA tuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi, Jum’at (26/6/2020).
Ketua Badan, Pembinaan, Organisasi, Kader dan Keanggotaan (BPOKK) Demokrat Sumsel, Firdaus Hasbullah mengatakan, saat ini partai Demokrat telah memberikan surat pemanggilan ke sekretariat DPC Partai Demokrat Lahat untuk melakukan pemeriksaan kepada IA terkait dugaan tindakan asusila yang dilaporkan salah satu warga ke Polda Sumsel dan Polres Lahat.
“Ia partai sudah memberikan surat panggilan dan IA akan dimintai keterangan terkait permasalahan yang ada agar informasinya tidak sepihak. Jika ke depan permasalahannya berlanjut dan berkekuatan hukum tetap dari kepolisian, maka partai Demokrat tidak akan melindungi kadernya yang tersandung kasus asusila terhadap anak di bawah umur seperti yang dituduhkan, karena jelas merusak citra partai dan sanksi tegas berupa PAW akan diberikan,� katanya.
Sementara itu orang tua korban DE, Saidari melalui PH Herman dari kantor hukum Sapriadi menuturkan, untuk pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum agar korban mendapat keadilan apalagi kasusnya sudah sejak 2013 hingga kini belum menemui penyelesaian. Apalagi, saat itu DE masih anak di bawah umur dan berstatus pelajar kelas II salah satu SMK d Lahat.
“Untuk kasus ini tidak ada unsur politik apalagi yang menunggangi dan murni demi keadilan hukum terhadap warga yang tidak mampu, dan yang kami kejar adalah tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang sejak dilaporkan tahun 2013 belum menemukan keadilan hukum,â€� jelasnya.
Ditambahkannya, karenanya pihaknya meminta kepada Kapolres Lahat c.q Kasat Reskrim agar menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / B – 1055 / XII / 2013 / SUMSEL / RES LHT, tanggal 31 Desember 2013. Karena perkara tersebut sudah lama terbantar dan terkesan jalan ditempat kami menilai banyak kejangalan-kejangalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Untuk diketahui bersama bahwa laporan tersebut masih berstatus P19 sampai saat ini berdasarkan SP2HP A.3 Nomor : 309 / IV / 2014 / Reskrim Tanggal 14 April 2014,� jelasnya.
Terpisah Ketua DPC Partai Demokrat Lahat Cik Ujang, saat dihubungi sedang melakukan DL bahkan via WA melalui nmor 08122999xxxx tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan.
Editor: APP














