HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Terbuai Rayuan, Pelajar Digilir Tiga Pria Asal Rawa Jitu

×

Terbuai Rayuan, Pelajar Digilir Tiga Pria Asal Rawa Jitu

Sebarkan artikel ini

Reporter : Sandi

TULANG BAWANG, Mattanews.co – Mendapat informasi keberadaan kawanan penjahat kelamin di bawah umur, tiga pria asal Kampung Karya Jitu Mukti WT (24), BS (23) dan NM (21) warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus Polsek Rawa Jitu Selatan, Minggu (05/07/2020).

“Penangkapan tersangka ini berawal dari pengaduan MI (54), warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,
karena telah menggilir anak gadisnya AG (17) di rumah berlokasi Kampung Yudha Karya Jitu, Kamis (16/04/2020), sekira pukul 09.30 WIB. Selang beberapa minggu, kejadian serupa kembali dilakukan. Namun, kali itu, korban digilir kedua rekannya, BS (23) dan NM (21),” jelas Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi, saat diwawancarai wartawan.

Dikatakan Mahbub, sampai saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara korban.

“Ketiga tersangka sudah kami tahan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif,” bebernya.

Dari kejadian ini, petugas turut menyita kasur warna merah dan empat potong pakaian korban pada saat disetubuhi oleh para pelaku.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” urai Kapolsek.

Editor : Selfy