Reporter : Tison
MEDAN,Mattanews.co- Pemerintah Kota (Pemkot) Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan/Penyelesaian Kasus Hukum Perkara Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara.
Hal ini sebagai wujud pendampingan Kejari Medan kepada Pemko Medan terutama dalam menjaga, menyelamatkan dan mengamankan aset-aset pemerintah daerah.
Perjanjian kerjasama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi dan Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo SH MH di Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/7).
Di samping itu, adapun tujuan kerjasama tersebut untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemko Medan sehubungan dan sesuai dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pemko Medan.
Penandatanganan MoU dilakukan secara bersamaan oleh Akhyar dan Kajari. Usai itu, keduanya saling menunjukkan lembar MoU yang telah ditandatangani.
Dengan perjanjian kerjasama tersebut, Akhyar mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan. Sebab, hal ini dapat membantu pemerintah daerah menjaga, mengamankan dan meyelamatkan aset yang dimiliki Pemko Medan.
Sementara itu, Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo SH MH mengungkapkan bahwa penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan guna menangani jika nantinya ada permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi Pemko Medan, maka dapat diserahkan ke Kejari Medan sebagai jaksa pengacara negara.
“Ini sebagai bentuk kerjasama yang dilakukan Pemko Medan dan Kejari Medan dalam bidang hukum khususnya terkait hukum perdata dan tata usaha negara,” jelas Kajari.
Editor : Lintang














