Reporter: Anjas
TEBING TINGGI, mattanews.co- Apes nasib Dedi Rinanda alias Dedi (27) ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi tengah nongkrong membawa 43 bungkus paket sabu siap edar seberat 15,03 gram di Jalan Iklas Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi
Hal itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan mengatakan, tersangka di tangkap saat berada dipinggir jalan pada Kamis (16/7)
“Tersangka ditangkap diduga sebagai pengedar Narkoba. Pada saat ditangkap, dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti 43 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 15,03 gram dan 1 buah pipet plastik sebagai skop,”ucapnya
Dilanjutkannya kejadian penangkapan berawal saat polisi melakukan pengerebekan kelokasi. Lantaran setelah mendapat informasi adanya peredaran narkotika dilokasi.
Lalu saat dilokasi, personil Satres Narkoba melihat tersangka berada di pinggir jalan Iklas. Saat diperiksa dan dilakukan pengeledahan.Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya
Editor : Lintang














