HUKUM & KRIMINAL

Kasus Brigjen Prasetijo Berlanjut, Bareskrim Polri Terbitkan dan Kirim SPDP ke Kejagung

×

Kasus Brigjen Prasetijo Berlanjut, Bareskrim Polri Terbitkan dan Kirim SPDP ke Kejagung

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diterbitkan dirinya untuk membantu buronan Djoko Tjandra.

Dalam SPDP itu terungkap bahwa Prasetijo membantu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu sejak 1 hingga 19 Juli di Jakarta dan Pontianak.

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo pada 20 Juli 2020.

Pada surat itu, Dirtipdum Bareskrim Polri menyebutkan sejumlah bantuan Brigjen Prasetijo Utomo kepada Djoko Tjandra. Pertama, diduga menerbitkan surat palsu.

Kedua, sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan diri.

Ketiga, sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Pol Prasetijo Utomo dkk, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” tertulis dalam SPDP tersebut, Kamis (23/7/2020).

Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen. Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.

Kemudian juga setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan surat jalan Djoko Soegiharto Tjandra telah keluar, kemudian dikirim ke Kejaksaan Agung.

Surat tersebut dikirimkan dengan maksud untuk memberitahukan kepada Kejaksaan Agung yang nantinya bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa penyidikan perkara itu sudah dimulai kendati belum disusul dengan penetapan seorang tersangka

Polisi belum menetapkan dalam tersangka dalam kasus ini. Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.

Kasus dugaan tindak pidana oleh Prasetijo juga telah ditingkatkan ke penyidikan, Senin lalu (20/7/2020). Namun, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Editor : Poppy Setiawan