Reporter : Warto Warman
Raja Ampat,Mattanews.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat melakukan kunjugan kerja (Kunker) untuk memastikan kevalidan data atas pencoklitan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(PPDP) di Kelurahan Bonkawir. Kamis, (23/7/2020)
Hal itu disampaikan Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe mengatakan, tengah memantau proses pencoklikkan. Merupakan tindak lanjuti surat KPU RI Nomor 552 diperintahkan pertangga 15 Juli sudah ada klik serentak dan pada pertanggal 18 juli telah dilakukan gerakan coklik serentak.
“Kita pada tanggal 18 juli 2020 Kami KPU Raja Ampat melakukan Apel perdana di Kantor KPU untuk melaksanakan coklik serentak diseluruh wilayah yang ada di Raja Ampat” ungkap steven.
Dijelaskannya pencoklikan itu dilakukan oleh PPDP yang di bentuk dan merupakan perpanjangan tangan dari KPU di tingkat kelurahan PPS sebanyak kurang lebih 205 dengan. Hal itu berdasarkan TPS yang itu dibentuk dari tanggal 24 Juni sampai tanggal 14 Juli 2020 dengan masa kerja mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 dan Surak Keputusan KPU Raja Ampat Nomor 41 tentang tahapan program dan jadwal.
“Sehingga gerakan coklik serentak dilaksanakan pada per 18 juli, Kami dari KPU Raja Ampat menginstruksikan kepada seluruh PPDP segera melakukan pencoklikan berdasarkan rujukan surat keputusan PKPU Nomor 41 tersebut,”ujarnya.
Menurutnya meskipun dengan masa kerja yang sangat singkat pihaknya berharap dengan singkatnya waktu A-KWK atau terkait daftar Pemilih (DP) yang sudah diturunkan dari KPU RI ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tentunya akan segera di teruskan kepada PPD dan PPS untuk ditindaklanjuti ke semua PPDP yang ada di Raja Ampat agar dapat melakukan pencoklikan dan pemutakhiran kembali data pemilih yang ada di semua TPS.
“Jadi A-KWK ini diturunkan agar dapat dilakukan pencocokan data jika nama-nama yang tidak terdaftar di A-KWK maka akan dimasukkan ke daftar pemilih baru ( A-AKWK )” ucapnya.
Sehingga tujuan dari pencoklikan ini agar memastikan semua warga yang berada di Tempat Pemumutan Suara (TPS) yang bersangkutan benar-benar terdaftar pada TPS tersebut.
“Jadi tujuan daripada Kunjungan kerja (Kunker) kami ingin memastikan data pemilih dalam pelaksaanaan Pilkada Raja Ampat 9 Desember 2020 itu valid dan seluruh penduduk serta pemilih kita yang berpotensi dapat tercover dalam Daftara Pemilih Tetap (DPT)”
Dengan beberapa tahapan pemutakhiran data pemilih yang dimulai dari Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), kemudian naik Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) kami berharap semua warga di Raja Ampat agar dapat memastikan Nama anda terdaftar di saat tahapan Pemutakhiran ini dilakukan serta ikut berpartisipasi dalam setiap tahapan yang dilakukan.
“Namun dalam setiap tahapan tersebut ada warga yang tidak tercover tapi jika memiliki KTP Raja Ampat maka akan kami rekrut untuk menggunakan hak pilih dan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena masyarakat yang memiliki KTP Raja Ampat maka wajib hukumya untuk diakimodir,”pungkasnya
Editor : Lintang














