BERITA TERKINI

Warga Tidak Akan Blokir Jalan, Empat Perusahaan Harus Bayar Rp 2,3 Miliar

×

Warga Tidak Akan Blokir Jalan, Empat Perusahaan Harus Bayar Rp 2,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Reporter : Agustoni

LAHAT,Mattanews.co- Lagi warga Muara Maung kembali menggelar aksi protes memblokir jalan. Bahkan warga menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,3 Miliar apabila tidak aksi terus dilakukan hingga warga nekat mengancam bermalam di lokasi tersebut Jumat (24/7/2020)

Karena geram kepada empat perusahaan tambang di tempatnya. Lantaran  di nilai telah merugikan karena setelah mendapat keuntungan beroperasi tapi limbah berdampak buruk bagi kesejahteraan mereka. Empat perusahaan di maksudkan itu PT Bara Alam Utama (PTBAU), PT Muara Alam Sejahtera (PT MAS), PT Bara Merapi Energi (PT BME) dan PT KKA.

Perwakilan Warga Desa Muara Maung Syahwan mengatakan, tetap akan menggelar aksi dan berencana bermalam sebelum tuntutan dipenuhi. Apakah tuntutannya dia perusahaan harus membayar kerugian warga sebesar Rp 2,3 miliar.

“Kami seperti dipermainkan oleh pihak perusahaan.Sementara kerugian rakyat sudah mencapai 2,3 Miliar. Tapi pihak perusahaan hanya mau mengganti 150 Juta saja,”ucapnya kesal

Dilanjutkannya pihak dari DLH Lahat sudah pernah melakukan kroscek ke Sungai Kungkilan merupakan pusat kehidupan warga. Dari hasil laboratorium sungai tercemar diduga dampak dari perusahaan berupa limbah lumpur.

Lalu tidak hanya sungai saja salah satu warga Hasan Zaini yang ikut berunjuk rasa mengatakan, lahan milik berupa sawahnya kini tidak produktif lagi. Akibat dampak limbah lumpur milik perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan sehingga tidak dapat ditanami padi.

” Sudah delapan bulan belum ada kejelasan terang ” Hasan kepada awak media

Bahkan dia mengusulkan apabila perusahaan untuk membelinya saja. Karena lahan itu tidak bisa lagi di olah untuk aktifitas sehari-hari untuk kebutuhan makan anak dan istrinya. Dia menawarkan harga Rp 300 Juta tapi hingga sekarang usulannya itu pun tidak digubris dia sendiri juga tidak bisa lagi bekerja di ladangnya.

Terpisah Camat Merapi Barat Sumarno menerangkan bahwa dari hasil pertemuan dikantor camat Merapi Barat, kemarin (23/7) pihak perusahaan PT.MAS sanggup memberikan uang kompensasi sebesar Rp 75 juta, dan PT, BAU sebesar Rp 75 juta. Sedangkan Pihak PT, KKA dan PT.BME hanya sanggup memberikan uang kompensasi Rp 5 juta. Namun hasil pertemuan temuan itu belum menemukan titik temu antara warga dan pihak perusahaan.

“Waktu itu pertemuan difasilitasi oleh saya, Danramil Kapten Sudiono, Kapolsek Merapi AKP Samsuardi, perwakilan dari warga namun dari hasil pertemuan belum membuahkan hasil,”pungkasnya

Editor : Lintang